”Sampel tahu terbukti positif formalin, Investigasi berlangsung selama 2 minggu”

22-04-2015 Hukmas Dilihat 4426 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hendri: “Kapasitas Produksi 18 Kwintal atau jika dirupiahkan menjadi Rp9.000.000,-/hari, area penyebaran tahu ini meliputi Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Sekitaran Bekasi.”

 

“Sesuai dugaan kami sebelumnya, hasil uji cepat laboratorium terhadap kandungan formalin terbukti positif. Tahu yang diproduksi di pabrik ini positif mengandung formalin”, ujar Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM kepada awak media yang turut dalam inspeksi mendadak Badan POM bersama Bareskrim POLRI di Jl. Kampung Sawah, Desa Ragajaya, Bojong Gede, Citayam, Bogor, Rabu (22/04/15).

 

“Sidak pabrik ini bermula dari temuan kami di pasar-pasar. Pada saat pengawasan rutin di beberapa pasar, kami mencurigai beberapa tahu mengandung formalin. Tahu tersebut kami beli dan kami uji di laboratorium, hasilnya terbukti positif mengandung formalin” jelas Hendri. “Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tahu-tahu tersebut berasal. Dan hari ini, bersama dengan Bareskrim POLRI, kami mendatangi pabrik ini, dan temuan hari ini akan kami proses lebih lanjut”, imbuhnya.

 

Menurut pengakuan salah pegawai pabrik tahu di daerah Bojong Gede tersebut, pabrik ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, dimana sehari bisa memproduksi lebih dari 5 kwintal tahu. Selain tahu, air rendaman yang digunakan dalam proses pembuatan tahu juga positif mengandung formalin. Di salah satu bagian pabrik, juga ditemukan satu karung paraformaldehyde yang sudah terbuka. Petugas Badan POM telah mengamankan temuan tersebut sebagai barang bukti.

 

Penggunaan formalin dalam pangan jelas dilarang. Formalin antara lain diperuntukkan sebagai disinfektan, bahan pengawet mayat, pembasmi lalat dan serangga, serta bahan pembuatan pupuk urea. Dalam UU Kesehatan No. 18 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). HM-05

 

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana