adalah tujuan Badan POM agar kinerja birokrasi di Badan POM lebih efektif dan efisien, sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi. Hal ini dilakukan melalui pendekatan yang sistematik untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta selalu menghasilkan berbagai inovasi dalam rangka memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat/publik. Dengan penerapan reformasi birokrasi ini, diharapkan keberadaan Badan POM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam rangka menjaga konsistensi kinerja reformasi birokrasi, maka diperlukan sistem pengawasan yang kuat dan efektif sebagai pendukung untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi. Melalui pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu manajemen dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan.
“Badan POM melakukan pembangunan zona integritas, dimana seluruh Pimpinan dan jajarannya harus mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”. Demikian disampaikan Suratmono selaku Plh Kepala Badan POM saat acara sosialisasi pengisian LKE Zona Integritas di Badan POM (04/09).
Sosialisasi pengisian LKE Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dihadiri oleh para pejabat struktural di Badan POM dan jajarannya ini menghadirkan narasumber Desmawarwita, SE., MAP selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengawasan dan Agus Taruno selaku Auditor Muda Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kepada seluruh apatur Badan POM baik satker yang di pusat maupun di daeah, mulai dari apatur pelaksana hingga Pimpinan Satker/Unit agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar Badan POM dapat menjadi lembaga negara yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif, dan nepotis”, ujar Suratmono. HM-18
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
