11,4 M Obat Tradisional Ilegal Diamankan Badan POM

10-08-2016 Hukmas Dilihat 6968 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

TANGERANG - Badan POM bersama Direktorat Narkoba Polda Banten menggerebek pabrik yang memproduksi obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama lebih kurang tiga bulan terakhir, petugas Balai POM di Serang  berhasil mengamankan produk obat tradisional ilegal mengandung BKO tersebut dengan perputaran nilai keekonomian berkisar 11,4 milyar rupiah. Pabrik yang berada di daerah Pasar Kemis - Tangerang ini beroperasi dengan modus berkedok sebagai pabrik pembuat karton. Produksinya dilakukan di halaman belakang pabrik karton dan tertutup rapat, sehingga sekilas mata tidak terlihat (10/08).

 

Dari operasi penyidikan tersebut ditemukan sebanyak 20 item (533.656 pieces) produk obat tradisional ilegal/TIE dengan berbagai merek, antara lain WANTONG, RICALINU, XIANLING, CHON SANG, SHENG LIN, JAKARTA BANDUNG, BINTANG DUA MUSTIKA DEWA, TAWON LIAR, OBAKU, PURBASALAM BINTANG DUA, TANGKUR KOBRA, SERA, OCEMA, SPIDER. 

 

Produk obat tradisional yang diproduksi di tempat tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif. Selain menyita semua produk jadi obat tradisional mengandung BKO yang siap edar tersebut, kami juga menyita sejumlah bahan baku kimia obat yang digunakan seperti phenylbutazone dan sildenafil sitrat. Mesin-mesin produksi yang mereka gunakan juga kami sita sebagai barang bukti”, tegas Kepala Badan POM, Penny Lukito di hadapan para awak media.

 

“Kepada masyarakat dihimbau untuk lebih berhati–hati dalam memilih produk obat tradisional yang akan dikonsumsi, selalu ingat “CekKIK” yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa produk. Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Badan POM dan/atau pihak Kepolisian’, tutup Penny. HM-Rahman

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana