Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan menyita tak kurang dari 223.050 kardus minuman anak-anak ilegal di sebuah pabrik di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (19/8). Minuman yang dikemas dalam gelas plastik dan biasanya dijual Rp 1.000 per gelas itu tidak terdaftar di Balai Besar POM dan izin yang tertulis di kemasan diduga fiktif. Menurut Kepala Badan POM Peni Kusumastuti Lukito, yang hadir dalam penyitaan itu, minuman tersebut tak memiliki izin edar sesuai ketentuan. "Kami tak tahu apakah minuman itu layak dikonsumsi. Bayangkan kalau itu dikonsumsi anak-anak," katanya.
Dimuat di Kompas, Sabtu (20/8/16) halaman 15

