419 Kabupaten/Kota Menjadi Target Alokasi DAK Non-Fisik POM 2021 untuk Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah

07-04-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 2034 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Dalam upaya menggalang komitmen bersama dan mengonsolidasikan upaya dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan yang efektif sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, Badan POM melaksanakan Forum Konsolidasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK Non-Fisik POM) 2021 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Forum tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni; Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Subandi; Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan, Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka; serta 419 perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota penerima DAK Non-Fisik POM Tahun Anggaran 2021 secara luring dan daring, Rabu (07/04).

“Tahun 2021, Badan POM akan memberikan DAK Non-Fisik POM kepada 419 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Ini merupakan tahun kedua pemberian DAK Non-Fisik, sehingga diperlukan supervisi/pendampingan pengelolaan DAK oleh Badan POM”, ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito yang hadir langsung untuk membuka forum tersebut.

DAK POM adalah stimulus yang diberikan dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. DAK ini ditujukan meningkatkan efektivitas sistem pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan fasilitas sarana pelayanan kefarmasian (Saryanfar) oleh Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Badan POM mulai memberikan DAK Non-Fisik POM sejak tahun 2020. Anggaran DAK POM tahun lalu berjumlah Rp 58,2 M dengan penyaluran mencapai 99,72%, namun realisasi penyerapan anggarannya hanya ±55% atau Rp 32,3 M. Untuk itu, melalui forum konsolidasi ini diharapkan dapat menjembatani kesepahaman bersama atas kendala-kendala pelaksanaan kegiatan DAK POM TA 2020, serta solusi dan upaya perbaikan di tahun 2021.

Tahun ini, alokasi DAK Non-Fisik POM meningkat hingga 252%, yaitu sebesar Rp 204,9 M untuk 419 Kabupaten/Kota di 33 Provinsi, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan data dukung yang dikirimkan Pemerintah Daerah. Arah kebijakan DAK Non-Fisik POM TA 2021 adalah peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengawasan pre- dan post-market industri rumah tangga pangan dan pengawasan perizinan di saryanfar.

DAK Non-Fisik POM 2021 diberikan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di daerah-daerah melalui kegiatan yang lebih komprehensif, yaitu dalam bentuk peningkatan validitas data perizinan saryanfar (apotek dan toko obat) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT); pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi SDM pengelola fasilitas kefarmasian dan pengawas pangan (Penyuluh Keamanan Pangan (PKP)/District Food Inspector (DFI); peningkatan efektivitas pengawasan, pembinaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan IRTP; peningkatan keamanan, mutu, dan daya saing produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT); dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) keamanan pangan.

Selain untuk peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan Obat dan Makanan, keberadaan DAK Non-Fisik POM ini sekaligus menjadi bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berupaya melaksanakan kegiatan DAK Non-Fisik POM TA 2020 di tengah pandemi COVID-19. Ke depan, kami mengharapkan komitmen kuat dan partisipasi lebih aktif dari Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan DAK POM secara optimal, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan menjadi lebih efektif. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia siap dan sangat terbuka untuk berkoordinasi dan mendampingi Pemerintah Daerah pada implementasinya,” tutup Kepala Badan POM. (HM-Rizky)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana