5 Milyar Pangan Ilegal di Provinsi Riau Diamankan Bea Cukai dan Badan POM

16-03-2017 Hukmas Dilihat 1972 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Rabu siang (16/3), Kepala Badan POM bersama perwakilan Interpol, Ditjen Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau mengamankan kurang lebih 20 truk pangan ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di Pelabuhan Selat Panjang, Riau.

Temuan pangan ilegal yang antara lain terdiri dari makanan bayi, minuman ringan, dan biskuit tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. "Kami perlu mengamankan produk ini karena ilegal atau tidak mempunyai izin edar dari Badan POM. Dengan kata lain, produk ini tidak diketahui apakah aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat", ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di hadapan awak media.
"Badan POM berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Dimana pun produk ilegal beredar, Badan POM hadir untuk memberantasnya”, tegas Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain berisiko terhadap kesehatan, produk ilegal juga menurunkan daya saing produk nasional, serta merugikan negara karena masuk dan beredar secara tidak resmi. "Karena itu, Badan POM menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Ditjen Bea Cukai. Berkat kerja samanya, kita dapat mencegah peredaran pangan ilegal di Riau", ungkap Penny K. Lukito.

Ada dua hal penting terkait pemberantasan produk ilegal, yang pertama adalah penegakan hukum yang tegas. Setiap pelanggaran di bidang Obat dan Makanan harus diberi hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera. Yang kedua adalah edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang mampu memilih produk yang aman, bermutu dan bergizi untuk dikonsumsi", jelas Kepala Badan POM.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Hendri Siswadi menyampaikan bahwa kegiatan penindakan hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi gabungan yang dikoordinasikan INTERPOL dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar serta kejahatan terorganisir dibalik perdagangan gelap. "Terhadap pelaku, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Hendri Siswadi. HM-Nelly

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana