61 Miliar Rupiah Pangan Ilegal dan Tak Penuhi Syarat Disita Pada Operasi OPSON 2019

05-04-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 2889 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Operasi Opson VIII tahun 2019 menemukan 61 miliar rupiah pangan segar dan pangan olahan tidak memiliki izin edar/ilegal dan tidak memenuhi syarat keamanan. Bertempat di Aula Gedung C, BPOM (05/04), Kepala Badan POM, Penny K. Lukito bersama Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Brigjen Napoleon Bonaparte serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea & Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta memberikan keterangan kepada media terkait  hasil operasi OPSON tersebut.

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL, Lyon, Perancis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal, dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum maupun pihak berwenang yang terlibat, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pangan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Dalam Operasi Opson VIII, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM Pusat dan Daerah, Ditjen Bea & Cukai, serta Kementerian Pertanian serentak melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penindakan sarana produksi dan distribusi pangan segar dan pangan olahan di seluruh Indonesia (15 Februari-31 Maret). Badan POM menyita 1.606 item (826.929 pcs) pangan segar dan pangan olahan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dari 425 sarana yang diperiksa dengan nilai keekonomian 61 miliar rupiah.

Penny K Lukito menjelaskan temuan didominasi snack (biskuit, wafer, dll) yang sudah kedaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. "Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa,” ungkap Kepala Badan POM.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Napoleon Bonaparte mengapresiasi kinerja Badan POM atas peran aktifnya dalam berbagai operasi internasional. "Badan POM sebagai instansi yang tertinggi dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara. Ini bukti kerja nyata, dan akan terus kita lanjutkan dengan memperkuat tim koordinasi Interpol Indonesia," jelasnya.

“Kami mendorong seluruh jajaran Bea & Cukai untuk fokus pemberantasan produk pangan segar dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan pangan. Kami telah melakukan 77 penindakan,” jelas Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. “Sinergi dengan Badan POM, Kepolisian, Badan Karantina kami lakukan untuk menyukseskan operasi OPSON,” tambahnya.

Menanggapi itu Kepala Badan POM menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terutama di wilayah perbatasan negara untuk mencegah masuknya produk ilegal. "Kami akan terus mengaktifkan Kantor Badan POM di perbatasan, dan mengintensifkan kerjasama pengawasan," ucapnya.

Badan POM memastikan setiap pelanggaran kejahatan pangan di Indonesia akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Untuk memberikan efek jera dan sanksi tegas, perlu Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, sehingga masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari kejahatan Obat dan Makanan. (HM-Bayu)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana