AKSI PERCEPATAN PELAYANAN SERTIFIKASI KOSMETIK (AKSELERASI)

18-07-2023 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 784 kali

Jakarta, 18 Juli 2023 - Peningkatan pelayanan publik merupakan implementasi misi Badan POM dalam mendukung daya saing pelaku usaha dalam negeri. Pelayanan publik yang prima mencakup kualitas dan pemenuhan service level agreement sesuai dengan maklumat yang telah ditetapkan. Untuk mempercepat proses pendelegasian pelayanan sertifikasi kosmetik, Direktorat Pengawasan Kosmetik melaksanakan kegiatan pertemuan persiapan perluasan peran UPT Badan POM dan Asosiasi dalam Percepatan Pelayanan Publik Sertifikasi CPKB melibatkan internal Badan POM, UPT BPOM dan asosiasi di bidang kosmetik secara hybrid pada hari Selasa, 18 Juli  2023.

Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan Kosmetk, Bapak Irwan, S.Si., Apt., M.K.M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kondisi saat ini dimana industri kosmetik mengalami pertumbuhan sekitar 50% dalam 3 tahun terakhir, 89% nya merupakan UMKM dan pengajuan denah industri meningkat secara signifikan. Sementara itu ekspektasi stakeholder meningkat terhadap pelayanan publik sertifikasi CPKB dan tingkat pencapaian service level agreement (SLA) pelayanan publik sertifikasi CPKB cenderung mengalami penurunan sehingga perlu diambil terobosan berupa AKSELERASI (Aksi Percepatan Layanan Sertifikasi Kosmetik) yang memuat perluasan peran UPT Badan POM dan asosiasi dalam percepatan layanan sertifikasi kosmetik.

Sertifikasi CPKB termasuk penerbitan persetujuan denah bangunan merupakan layanan publik di Direktorat Pengawasan Kosmetik. Proses penerbitan persetujuan denah memiliki beberapa kendala diantaranya adalah kekurangpahaman pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip denah yang sesuai kaidah CPKB. Upaya untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan memfasilitasi konsultasi secara langsung. Kedua hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan mendekatkan pelayanan kepada pengguna layanan.

Berkenaan dengan itu,diusulkan untuk mendelegasikan pelayanan sertifikasi kosmetik ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM dengan pertimbangan untuk meningkatkan kemandirian dan kompetensi petugas UPT, mempercepat proses pelayanan sertifikasi kosmetik dan melakukan benchmark pada unit kerja lain misalnya Direktorat Pengawasan Distribusi Obat berupa sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang telah didelegasikan ke UPT sesuai wilayah kerjanya.

Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah perlu dilakukannya perencanaan dan persiapan yang matang, berupa perluasan peran UPT akan dilakukan secara bertahap berupa pendataan jumlah SDM dan pendampingan petugas UPT, perluasan peran asosiasi kosmetik dan profesi serta penyiapan regulasi dan sistem yang mendukung pelaksanaan perluasan peran UPT dan asosiasi.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana