Mataram – Rabu (24/05/2023) Demi menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan serta menciptakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan yang beraku, Balai Besar POM di Mataram melaksanakan audit internal selama 2 (dua) hari sejak tanggal 22 – 23 Mei 2023 oleh Biro Umum Badan Pengawas Obat dan Makanan secara daring (online).
Pelaksanaan audit internal diawalai dengan entry meeting pada Senin, 22 Mei 2023 yang dibuka oleh Plh. Kepala Balai Besar POM di Mataram Hardiono Adisaputra, S.Farm, Apt, M.H. dengan memberikan semangat serta menyampaikan kesiapan teradap audit kearsipan di Balai Besar POM di Mataram. Ketua Tim Auditor Dian Normawati, S.Si selaku Arsiparis Ahli Muda menyampaikan dukungan dan kerja sama atas terselenggaranya audit kearsipan pada Balai Besar POM di Mataram.
Balai Besar POM di Mataram berperan sebagai Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah sehingga objek pengawasan kearsipan internal dilaksanakan terhadap 1 (satu) unit kearsipan II dan 5 (lima) unit pengolah. Unit Pengolah dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha, Fungsi Pengujian, Fungsi Pemeriksaan, Fungsi Penindakan, serta Fungsi Informasi dan Komunikasi. Unit kearsipan II dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha. Adapun Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan terhadap penyelenggaraan kearsipan terdiri dari: penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, sumber daya manusia kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan. Pengawasan Kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta jadwal retensi arsip di Lingkungan Badan POM.
Penutupan audit dilakukan secara daring pada tanggal 23 Mei 2023 dengan menyampaikan ringkasan hasil audit Balai Besar POM di Mataram. Rekomendasi kearsipan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi penyelenggaraan kearsipan serta tertib pengelolaan arsip di Balai Besar POM di Mataram disampaikan oleh Tim Audit.
