Jakarta – Keterbukaan informasi publik harus diimplementasikan pada kementerian/kembaga. Untuk itu, setiap lembaga pemerintah, termasuk BPOM, harus menjamin ketersediaan informasi publik guna mewujudkan open government. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai penjabaran dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
BPOM sebagai badan publik terus mendorong implementasi keterbukaan informasi publik, baik untuk lingkungan internal BPOM maupun untuk eksternal BPOM. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran akan hak untuk memperoleh informasi publik. Berangkat dari hal tersebut, BPOM bersama Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Obat dan Makanan di Kantor BPOM, Jumat (09/06/2023). Edukasi kali ini khusus ditujukan untuk pelaku usaha di bidang obat dan makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menegaskan komitmen jajaran BPOM untuk terus bergerak meningkatkan ekosistem keterbukaan informasi publik di bidang pengawasan obat dan makanan. “Ada lembaga KI Pusat yang mengawasi dan kami semangat juga memberikan layanan publik dan informasi. Ini harus menjadi suatu ekosistem bahwa informasi yang kami berikan dapat dimanfaatkan pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.
BPOM sebagai regulator terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk mengawal keterbukaan informasi publik. “Hari ini saya sangat bangga dapat bersinergi dengan KI Pusat dalam memberikan layanan publik dan informasi. Tugas kita juga memberikan edukasi keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam forum yang mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Terwujudnya Kemandirian dan Peningkatan Daya Saing Industri Obat dan Makanan”, Rita menyebut kebutuhan informasi yang lebih luas akan sangat diperlukan pelaku usaha. Untuk itu, BPOM terus memberikan informasi sebaik-baiknya melalui ragam kanal media online (website) dan media sosial.
Sosialisasi lainya juga terus dilakukan terkait standar layanan di BPOM, mulai dari sertifikasi, registrasi, dan permohonan informasi. “Informasi yang Ibu/Bapak peroleh ada timeline. Ketika bertanya, kami juga akan menjawab. Itu merupakan bagian dari standar layanan informasi,” ucapnya.
Namun demikian, pelaku usaha juga harus memahami prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya tidak semua informasi bisa dibuka. “Kami terus mendorong pelaku usaha bersama dengan kami bahwa ada informasi yang dilindungi, ada informasi yang dimiliki bersama. Terlebih banyaknya hoaks yang beredar, sehingga perlu engagement bersama menyampaikan informasi yang sudah diklarifikasi BPOM,” ajaknya.
Forum ini merupakan yang pertama kalinya digelar dengan melibatkan pelaku usaha. Kegiatan ini dihadiri 100 pelaku usaha dan PPID pelaksana unit kerja pusat secara luring, serta PPID pelaksana unit pelaksana teknis secara daring. Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha berkesempatan hadir memberikan sambutan dan keynote speaker. Sejumlah narasumber berbagi materi terkait pemanfaatan media dan keterbukaan informasi publik, yakni Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdana; Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail; dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara, Budi Utami.
Salah seorang perwakilan pelaku usaha yang hadir sebagai peserta, menyampaikan apresiasinya kepada BPOM. “Kami mengapresiasi BPOM yang transparan. Misalnya terkait regulasi, jika ada regulasi baru BPOM selalu menyosialisasikan peraturan tersebut kepada kami pelaku usaha,” ungkapnya. “Hal ini belum tentu kami dapatkan dari instansi lainnya,” tambahnya lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam mencari dan mempercepat akses informasi. Pemahaman tersebut diperlukan untuk mendukung kemandirian pelaku usaha dalam menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat, bermutu, dan berdaya saing. (HM-Fathan)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
