Audit Internal ISO 9001 2015 adalah serangkaian kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit (audit criteria) terpenuhi
Audit internal disebut juga fisrt party audit karena dilakukan oleh internal organisasi Audit internal merupakan salah satu kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 berdasarkan klausul 9.2 Audit Internal.
Menurut Standar ISO 9001:2015 klausul 9.2, organisasi harus melakukan audit internal pada selang waktu tertentu. Artinya, organisasi dibebaskan untuk menentukan frekuensi pelaksanaan audit mutu internal apakah setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali, atau setahun sekali.
Laboratorium BPOM di Kendari melaksnakan Audit Internal integrasi ISO 17025 2017 dan ISO 9001 2015 selama 2 hari, 6-7 Juni 2023, untuk mengidentifikasi area yang berpotensi untuk perbaikan dalam rangka menjamin kesinambungan sistem mutu guna pemenuhan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
