Palu - Balai POM di Palu melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu integrasi (ISO 9001:2015 dan ISO/EIC 17025:2017) pada Selasa dan Rabu (16-17/05/2023). Kegiatan audit internal diawali dengan entry meeting di Aula Posintomu Balai POM di Palu yang dihadiri oleh Kepala Balai POM di Palu, Agus Riyanto selaku Ketua Tim Pengendalian Mutu, Ketua Tim Kerja BPOM di Palu, Manajemen Representatif, Manajer Mutu. Audit internal kemudian dilanjutkan audit lapangan di masing-masing fungsi dan terakhir kegiatan dilaksanakan exit meeting.
Pada acara entry meeting, Agus Riyanto menyampaikan arahan bahwa audit internal merupakan salah satu syarat sistem manajemen mutu yang wajib dilaksanakan secara periodik dengan tujuan memotret apakah Balai POM di Palu tetap komitmen mengimplementasikan sistem manajemen mutu sesuai pedoman atau SOP yang ditetapkan serta dapat diketahui efektivitas dan penguatan sistem manajemen mutu di Balai POM di Palu. Temuan ketidaksesuaian yang teridentifikasi dapat menjadi bahan untuk perbaikan/peningkatan kinerja Balai POM di Palu.
Auditor internal yang bertugas di Balai POM di Palu adalah Asmin Alwi selaku Lead Auditor, Rizky Afdaliah dan Fitria Bam S. Mustari selaku anggota tim dari Balai POM di Kendari. Selain itu, ditugaskan pula auditor internal dari Balai POM di Palu yaitu Aurikhard Lameande dan Yasinta Sirau Malisa. Penugasan Auditor dari unit kerja yang berbeda dapat memberikan manfaat karena lebih obyektif dan independen.
Exit meeting audit internal dilaksanakan pada hari Rabu (17/05/2023) dengan agenda penyampaian hasil temuan audit dan saran peningkatan serta positif aspek dan kemudian ditetapkan dateline waktu tindak lanjut perbaikannya maksimal dua minggu setelah pelaksanaan audit internal.
Diharapkan melalui kegiatan audit internal, organisasi tidak hanya melakukan perbaikan proses namun dapat mendeteksi setiap kelebihan dan kekurangan serta perbaikan berkelanjutan dan selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik.
