BBPOM DI Denpasar Sosialisasi Peraturan Obat dan Makanan Bagi SarYanFar

14-05-2023 Denpasar Dilihat 552 kali

Denpasar - Salah satu upaya meningkatkan pemahaman penanggung jawab teknis di Sarana Pelayanan Kefarmasian (SarYanFar) dalam implementasi penyelenggaraan praktek kefarmasian, BBPOM di Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan di Bidang Obat dan Makanan pada Kamis, 11 Mei 2023 di Prime Plaza Hotel Sanur.Sosialisasi dihadiri oleh 60 pelaku usaha, yaitu Pimpinan/ Penanggung Jawab Sarana Pelayanan Kefarmasian seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, dan Apotek di wilayah kerja BBPOM di Denpasar.

Peraturan yang disosialisasikan pada kegiatan tersebut meliputi Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, serta materi terkait Corrective Action Preventive Action (CAPA) dan Teknis Penyusunan CAPA, yang disampaikan oleh PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar.

Acara dibuka oleh Koordinator Ketua Tim Kelompok Substansi Pemeriksaan BBPOM di Denpasar, Dra. Desak Ketut Andika Andayani, Apt. Dalam arahannya Ibu Desak menyampaikan hasil pengawasan di Sarana Pelayanan Kefarmasian oleh BBPOM di Denpasar dimana masih banyak sarana yang belum menerapkan peraturan. Ibu Desak berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pimpinan/ penanggung jawab teknis di Sarana Pelayanan Kefarmasian memahami dan mengimplementasikan peraturan, dan apabila masih terdapat ketidaksesuaian diwajibkan bagi sarana segera  menindaklanjuti hasil pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja BBPOM di Denpasar. (AYU)

BBPOM di Denpasar

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana