Selasa, 9 Mei 2023 Plh. Kepala BBPOM di Bandung, Dwi Kurniasari hadir dalam kegaitan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Narkotika, Psikotropika, dan Alat Kejahatan Lainnya) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkortika dan Psikotropika sebanyak 45 perkara yaitu :
- Narkotika
Ganja seberat 9.894,961 gram,
Sabu seberat 567,014 gram,
- Psikotropika berbagai merk sebanyak 1275 tablet, terdiri dari Extacy, Heximer, Tramadol,dan Trihexiphenidil
- Handphone 52 unit
- Timbangan 31 buah
- Cangklong/bong/pipet/alat hisap sebanyak 16 buah
Selain itu juga dilakukan pemusnahan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis sigaret berbagai merk.
Pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
- BBPOM di Bandung -
