BPOM ACEH MUSNAHKAN RATUSAN PRODUK OBAT TRADISIONAL DAN KOSMETIK ILEGAL.

09-05-2023 Banda Aceh Dilihat 614 kali

Balai Besar POM di Banda Aceh (BPOM Aceh) memusnahkan ratusan botol obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat, pada Hari Senin, tanggal 08 Mei 2023.

Jenis obat tradisional yang dimusnahkan yaitu Jamu merek Pegal Linu Husada Tawon Klanceng, Pegal Linu Cap Akar Daun, dan Jamu Timurat dengan total jumlah sebanyak 525 botol dan taksiran ekonomi sebesar Rp.18.270.000,-.

Selain itu, ikut dimusnahkan juga produk kosmetik tanpa izin edar berbagai merek sebanyak 369 pcs dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp.11.786.000,-.

Kegiatan pemusnahan yang dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Yudi Noviandi, M.Sc., Tech., Apt  berlangsung di Halaman Kantor BBPOM di Banda Aceh. Pemusnahan dilakukan bersama sama pemilik barang dan petugas BBPOM di Banda Aceh serta disaksikan oleh personil kepolisian Polda Aceh, dengan cara merusak kemasan dan membuang isinya sehingga tidak dapat digunakan lagi,

Produk obat tradisional dan kosmetik illegal tersebut merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan dan operasi penindakan BBPOM di Banda Aceh selama periode Januari sampai April tahun 2023.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian tindak lanjut hasil gelar perkara terhadap sarana yang diputuskan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Pemusnahan produk merupakan bagian dari pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak mengulangi perbuatannya menjual produk obat dan makanan ilegal serta sebagai perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan ilegal dan dapat merugikan kesehatan.

BBPOM di Banda Aceh selalu mengimbau kepada masyarakat agar dalam membeli atau menggunakan produk obat dan makanan selalu menerapkan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana