BPOM Ajak Pelaku Usaha Kosmetik Taat Regulasi

12-07-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 1785 kali

Jakarta - BPOM menyelenggarakan Forum Pertemuan Nasional Pelaku Usaha Kosmetik dalam Membangun Ketaatan pada Regulasi. Forum ini diadakan pada Senin (10/07/2023) dan dibuka langsung oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; asosiasi pelaku usaha dan perusahaan kosmetik; perguruan tinggi; organisasi profesi kesehatan; asosiasi pelaku usaha bidang produksi, peredaran, dan promosi kosmetik; beauty influencer dan content creator; serta pelaku usaha industri kosmetik dan badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik. Pelaku usaha yang berada di daerah bergabung pada kegiatan ini secara online dengan berkumpul di Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM menekankan pentingnya ketaatan para pelaku usaha kosmetik terhadap regulasi yang ditetapkan. Dengan semakin meningkatnya demand dari pasar, tanggung jawab dari pelaku usaha terkait aspek keamanan dan kualitas produk menjadi utama. “Aspek keamanan, kualitas harus dipikirkan dengan betul-betul ada komitmen yang tinggi dari para pelaku dunia usaha kosmetik,” tegasnya.

Kepala BPOM mengatakan, pertemuan kali ini membahas terkait BUPN kosmetik yang menggunakan fasilitas kontrak produksi ke industri kosmetik. Ia mengingatkan telah ada aturan-aturan yang ditegakkan oleh BPOM sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Dari peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai cara melakukan kontrak produksi dan fasilitas produksi yang harus memenuhi cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

Penny K. Lukito juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 1.772 BUPN kosmetik atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. “Saya kira harus ada pengendalian terkait keamanan, mutu, dan manfaat dari produk yang dihasilkan dan itu tugas dari BPOM bersama lintas sektor yang terkait untuk memastikan hal tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala BPOM kembali menegaskan bahwa pengendalian tersebut juga menjadi tanggung jawab produsen dan pemilik nomor notifikasi. Mereka berkewajiban untuk memastikan memegang erat komitmennya dan tidak melanggar. “Tidak hanya berpikir pada kepentingan kecil saja, namun juga berpikir pada aspek kesehatan dan keamanan konsumen,” tambahnya.

Pernyataan tersebut didukung oleh Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian. Ia menyampaikan rasa bangga dengan banyaknya keberadaan BUPN kosmetik Indonesia yang menunjukkan tingginya kreativitas produk dalam negeri. Akan tetapi, banyaknya pelanggaran yang masih ditemukan dalam industri kosmetik juga menjadi atensi bagi pihaknya.

“Tinggal kita arahkan untuk mengikuti peraturan. Saya yakin melalui kerja sama dengan lembaga terkait, terutama BPOM yang banyak membimbing pelaku usaha kosmetik, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kita pasti bisa (mengatasi pelanggaran),” ujarnya.

Pada kesempatan kali ini, BPOM juga menggandeng empat asosiasi pelaku usaha kosmetik, yang dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan komitmen dukungan untuk berperan aktif dalam pembinaan BUPN kosmetik. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Sancoyo Antarikso; Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian; Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kosmetik Kecil Menengah Indonesia (GP-KOSKEMINDO), Afrizal Chaniago; dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I), Ferry Cahyadi.

Nantinya, BPOM bersama dengan asosiasi akan bersama melakukan edukasi dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait regulasi produksi kosmetik yang berlaku. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap aspek ketaatan para pelaku usaha pemilik notifikasi untuk mengikuti aturan BPOM.

Di depan ratusan para pelaku usaha yang hadir baik secara luring dan daring, Kepala BPOM menyampaikan harapannya agar semua pelaku usaha bertanggung jawab dan taat pada BPOM. “Tentunya dengan tujuannya adalah melindungi masyarakat,” ungkap Kepala BPOM.

Untuk semakin membuka akses wawasan tentang kosmetik, pada kegiatan ini BPOM juga menyelenggarakan beragam bentuk informasi yang disuguhkan secara interaktif. Informasi tersebut yaitu melalui live talkshow bertajuk Prospek dan Tantangan Kosmetik Kontrak, Virtual Expo Kontrak Produksi Kosmetik yang akan berlangsung pada tanggal 10-15 Juli 2023, serta series Podcast Kosmetik Inspiratif (Positif) yang membahas berbagai topik seputar kosmetik kontrak dan kontrak produksi kosmetik dan akan ditayangkan pada kanal YouTube. (HM-Hendriq)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana