Palu - Senin (22/05/2023) Balai POM Palu menghadiri acara Sosialisasi Registrasi Produk Hewan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah. Pada kegiatan ini hadir Dinas Perkebunan dan Peternakan seluruh Kabupaten di Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Maya Malania Noor. M.T pada sambutannya menyampaikan bahwa diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif perihal registrasi produk hewan yang mengacu pada Permentan No.15 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk.
Selanjutnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavent) Disbunnak Sulteng, Dandy Alfitra menjelaskan bahwa registrasi produk hewan diperlukan oleh pelaku usaha untuk memasarkan, menjual produk hewan ke luar daerah.
Registrasi produk hewan ini sangat penting sebagai standarisasi produk hewan yang beredar masyarakat. Registrasi produk hewan merupakan bentuk nyata penjaminan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari produk hewan yang beredar agar tetap Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
