Palu - Kamis (11/05/2023) Kepala Balai POM di Palu, Agus Riyanto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Acara tersebut dihadiri Walikota Palu, Kapolres Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, BNN Kota Palu, Kodim dan Wakil Ketua DPRD Palu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari 52 perkara yang didominasi oleh perkara narkotika.
Sebagai komitmen dalam meraih predikat WBK Tahun 2023, Balai POM Palu terus menjalin sinergitas antar lintas sektor dalam mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana khususnya pada kasus penyalahgunaan obat atau narkotika, karena saat ini Sulawesi Tengah berada di urutan keempat penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
