Jakarta - Rabu (02/08/2023), BPOM menerima kunjungan Chair of Working Group WHO Member State Mechanism Substandard & Falsified Medical Product Activity H-Informal Market (MSM-SFMP), Harinder Chahal, yang juga merupakan Senior Public Health Advisor and Researcher USFDA. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas isu strategis terkait obat, khususnya peredaran obat yang dilakukan melalui informal market, seperti melalui penjualan online.
Kunjungan ini diterima oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Plt. Deputi I), Togi Junice Hutadjulu beserta jajaran dari Kedeputian I. Dalam diskusinya, Harinder Chahal menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk mengajak keterlibatan aktif dari anggota Working Group WHO MSM-SFMP Activity H-Informal Market dalam pengawasan peredaran obat di informal market.
“Kami sedang melakukan literature review mengenai peredaran medical product di informal market yang tidak memenuhi syarat atau ilegal/palsu, yang oleh karena itu, kami butuh dukungan dari anggota working group untuk terlibat aktif dalam menyampaikan literaturterkait negaranya,” ujar Harinder Chahal.
Terkait pengawasan peredaran obat secara online ini, Plt. Deputi I ikut menjelaskan mengenai beberapa peran dan inisiatif yang telah dilakukan BPOM. Di antaranya melalui kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA). “BPOM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan takedown konten yang mempromosikan produk ilegal,” ujar Togi Junice Hutadjulu.
Untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan, tentunya kolaborasi BPOM dengan lintas sektor terkait perlu dilakukan. Termasuk keterlibatan BPOM di forum internasional untuk berbagi pengalaman mengenai pengawasan obat dan makanan secara online sangat penting.
Harinder Chahal menyampaikan bahwa BPOM diharapkan dapat bergabung dalam pertemuan Working Group Informal Market pada Agustus 2023. Pada pertemuan tersebut, BPOM difasilitasi untuk dapat melakukan sharing terkait hal-hal yang sudah dilakukan dalam menanggulangi penjualan obat di media sosial. Juga menjelaskan mengenai gap yang dihadapi dalam penanggulangan isu ini seperti perbedaan regulasi dan lokasi server lintas negara. Selain itu, Ia juga berharap keikutsertaan BPOM pada Steering Committee Meetingdi Jenewa pada November 2023, untuk menyampaikan isu penjualan obat di media daring.
Pertemuan hari ini juga dalam rangka pertukaran informasi dan pengalaman mengenai organisasi di kedua negara. Harinder Chahal menyebut bahwa organisasi USFDA mirip dengan BPOM. Untuk pengawasan obat terdapat Center for Drug Evaluation & Research dan Center for Biologies Evaluation & Research. Selain itu, terdapat Center for Tobacco Products, Coordinating Body, dan juga inspektorat.
“Perbedaan utama USFDA dan BPOM adalah USFDA bertanggung jawab pada Kementerian Kesehatan, sedangkan BPOM langsung kepada presiden,” ujarnya.
Dalam pembagian wewenang mengenai izin produk, USFDA memiliki pengalaman yang berbeda dengan BPOM. Harinder Chahal menyampaikan bahwa Izin apotek diberikan oleh pemerintah daerah (local authorization), bukan oleh pusat. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan ketatnya pengawasan pada supply chain di Amerika Serikat menjadikan tidak adanya physical informal market, tetapi lebih banyak berupa online/virtual informal market, seperti apotek online yang tidak berizin.
Sebagai hasil dari pertemuan hari ini, BPOM melalui Plt. Deputi I memberikan usulan beberapa rencana kolaborasi yang penting dalam hal pengawasan obat. Menurutnya, perlu dikembangkan strategi untuk membuat media sosial memiliki kewajiban mematuhi regulasi yang terkait dengan kesehatan masyarakat. “Mengingat operasional platform sebagian besar dilakukan di US. Karena ketidakpatuhan terhadap regulasi akan memberikan dampak bagi seluruh negara yang menggunakan platform media sosial,” ujar Togi. Masukan lainnya adalah pemanfaatan artificial intelligence untuk pencegahan, deteksi, dan merespons kejadian peredaran obat ilegal/palsu.
Merespons usulan tersebut, Harinder Chahal memberikan tawaran untuk memfasilitasi BPOM dalam mempelajari scanning tools yang dikembangkan oleh The Agência Nacional de Vigilância Sanitária of Brazil/Brazilian Health Regulatory Agency (ANVISA). “Scanning tools ini dapat digunakan untuk memberikan warning jika terdapat website yang melakukan penjualan obat daring tanpa izin informasi,” pungkasnya. (HM-Khairul)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
