BPOM Singkap Penjualan Obat dan Makanan Ilegal pada Platform Marketplace

08-06-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 2967 kali

Jakarta – Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkap temuan penjualan obat dan makanan ilegal online pada Konferensi Pers Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online yang Berisiko Terhadap Kesehatan, Rabu (07/06/2023). Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan nama akun “apotik_resmi”. Marketplace tersebut telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.

Kepala BPOM menjelaskan temuan tersebut bermula dari hasil investigasi atas informasi mengenai adanya aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong sebagai pusat operasional penjualan. Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan atau menjual kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.

“Pelaku mengelabui masyarakat dengan nama akun yang digunakan. Nama akun “apotik_resmi” memberi persepsi bahwa itu resmi, padahal akun tersebut tidak terdaftar di sistem izin elektronik farmasi," ungkap Kepala BPOM.

BPOM melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) telah melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 10 Mei lalu. Penindakan dilakukan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT.02 RW.04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada penindakan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar. Jumlah temuan sebanyak 700 item atau sejumlah 22.552 buah, serta sejumlah alat kemas dan alat pengolah data.

Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta menggunakan bahan kimia obat (BKO) dengan dosis yang tidak diketahui, sehingga berisiko dan berdampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat. “Jadi, jika kita melihat dari nilai ekonomi, nilai ekonomi temuan mungkin berada di angka Rp18 miliar, maka bisa dibayangkan nilai kerugian dari sisi kesehatan bagi yang mengonsumsi produk-produk tersebut bisa lebih besar lagi,” tukas Kepala BPOM.

Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023, hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti yang ditemukan, serta petunjuk yang ada, maka perkara tersebut dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukumnya. Oleh karena itu, disepakati bahwa pelaku dengan inisial IM (Laki-laki, 35 Tahun) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. IM akan dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang bersangkutan ini kira-kira baru sekitar satu tahunan (beroperasi) dan dengan adanya temuan ini, berarti sudah diturunkan (take down). Karena BPOM setiap ada temuan tidak bisa menurunkan sendiri dari online-nya, tetapi kita harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kemudian kami ada MoU dengan idEA, asosiasi e-commerce yang banyak menjual obat dan makanan di dalamnya," ujar Penny K. Lukito.

Analis Kebijakan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Bagas Windigo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung BPOM dalam penanganan kasus seperti ini. Ia juga mendorong kerja sama dari seluruh pihak agar terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku. “Bila ada jaringannya akan kami ungkap,” tambahnya.

Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk menghindari bahaya akibat konsumsi obat dan makanan ilegal. Kepala BPOM menganjurkan masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat dari sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat secara online, dianjurkan untuk membeli hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

“Kami mengingatkan kembali untuk berhati-hati jika membeli produk makanan dan obat. Khususnya obat, seharusnya memang dibeli di platform yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenkes dan jangan membeli sembarangan. Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan,” imbau Penny. (HM-Devi)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana