Atambua - Dinas Kesehatan Kabupaten Belu pada Kamis (11/5/2023) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi 54 orang petugas pengelola / penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, Puskesmas Apotek, Klinik dan Toko Obat. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pengawasan Obat dan Makanan ini dimaksudkan untuk memperkuat efektifitas pengawasan Obat dan Makanan khususnya pengawasan sarana pelayanan kefarmasian.
Kegiatan bimtek yang dilaksanakan di lantai 3 Aula Kreativ Mart Atambua ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, drg. Ansila Muti. Hadir sebagai narasumber dari Balai POM di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes dan Pos POM Atambua Ni Ketut Wuriandari, S.Farm., Apt. Narasumber lainnya Analis Kebijakan pada Dinas Penanaman Modal dan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Diana Fouk Runa, S.Si.,Apt.
Dalam sambutan pembukaan, drg. Ansila Muti menyampaikan bahwa pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pengawasan Obat dan Makanan ini hendaknya membawa perubahan yang signifikan dalam pelayanan kefarmasian melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan para pengelola sarana pelayanan kefarmasian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting mengingat dari hasil pengawasan masih ditemukan ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : penyimpanan obat tidak sesuai dengan suhu yang dipersyaratkan, kartu stock tidak sesuai dengan stock fisik, obat kedaluarsa lebih dari satu tahun tidak dimusnahkan, izin sarana belum diperpanjang, dan pelayanan antibiotik tanpa resep. “Ini agar masyarakat terhindar dari resiko penggunaan obat yang sub standar, illegal, dan obat palsu”, ujar Ansila.
Untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait aspek pengawasan BPOM, disampaikan materi secara panel yaitu Peraturan Badan POM nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Sarana Pelayanan Kefarmasian oleh PFM Ahli Madya Balai POM di Kupang, Yoseph Nahak Klau dan Hasil-Hasil Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian di Kabupaten Belu oleh Koordinator Pos POM Atambua, Ni Ketut Wuriandari, S.Farm., Apt.
Melengkapi pemahaman peserta tentang tatakelola pelayanan/ standar pelayanan kefarmasian dan perijinan berusaha di bidang pelayanan kefarmasian disampaikan materi tentang Temuan Hasil Pengawasan Pelayanan Kefarmasian oleh Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Diana Fouk Runa, S.Si., Apt dan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko di Bidang Pelayanan Kefarmasian oleh Analis Kebijakan pada DPMPTSP Kabupaten Belu, Adrian W Cordanis, SP.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi. Di akhir diskusi sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis ini narasumber dari Balai POM dan Pos POM Atambua memberi penegasan kepada penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian yang diminta membuat Corrective Action Preventive Action (CAPA) agar satu minggu setelah kegiatan ini sudah menyelesaikan dan melaporkan ke Balai POM di Kupang. “Sebagai bentuk peran aktif tenaga kefarmasian dalam surveilance obat beredar agar melaprokan efek samping obat melalui e MESO mobile yang saat ini sudah dirilis secara resmi oleh Kepala Badan POM RI”, imbuh Yoseph.
Masyarakat Kabupaten Belu tentu mendambakan pelayanan kefarmasian yang berkualitas. Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas petugas pengelola / penanggung jawab untuk mampu memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas melalui pelayanan obat dengan khasiat, mutu, dan keamanan yang terjamin.
Balai POM di Kupang
