Jakarta – BPOM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan pada Senin (22/05/2023). Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional yang merupakan stakeholder dari BPOM. Selain itu, juga diikuti oleh asosiasi pelaku usaha pangan yang secara langsung terkait dengan peraturan ini.
Sejak diluncurkan Tahun 2015, Program Manajemen Risiko (PMR) telah mengalami perkembangan dari sisi ruang lingkup penerapan dan kelengkapan infrastruktur yang mendukung percepatan penerapannya di industri pangan. Pengembangan ini dimulai dengan mewajibkan industri formula bayi, formula lanjutan, dan formula pertumbuhan untuk menerapkan peraturan tersebut.
Saat ini, PMR telah dicanangkan sebagai Program Prioritas Nasional yang terus dipantau kemajuan capaian kegiatannya. PMR merupakan salah satu program unggulan BPOM yang dirancang untuk diterapkan oleh industri pangan dalam melakukan jaminan keamanan dan mutu produk pangan yang dihasilkan industri secara mandiri.
“PMR menjadi bukti nyata pengawasan keamanan pangan di Indonesia telah mengikuti paradigma pengawasan keamanan pangan modern. Pengawasan ini bersifat preventif, risk based dengan tanggung jawab utama terhadap keamanan pangan berada di tangan produsen,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang yang membuka kegiatan pada hari ini secara daring.
Hingga Bulan Mei 2023, 131 industri telah memiliki Izin Penerapan PMR dan mendapatkan reward dari penerapannya. Hal ini merupakan upaya BPOM dalam mendorong industri dengan keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Tujuannya adalah agar UMKM dapat memiliki kapasitas serta kapabilitas dalam menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan secara mandiri melalui penerapan PMR,” lanjut Rita Endang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi sarana penyampaian regulasi terkini mengenai penerapan PMR keamanan pangan di sarana produksi pangan olahan kepada pelaku usaha. Peserta dan stakeholder yang hadir diharapkan dapat mendiseminasikan peraturan ini kepada pelaku usaha lainnya, termasuk usaha mikro dan kecil pangan olahan risiko tinggi pada saat pendampingan/pembinaan. (HM-Chandra)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
