#SahabatBPOM Kalbar,
Balai Besar POM di Pontianak bersama dengan Komisi IX DPR RI menyelenggarakan KIE untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk memilih Obat Tradisional yang aman, khusunya memilih jamu yang biasa dikonsumsi sehari-hari. KIE ini bertema “ Temani Harimu dengan Jamu yang Aman dari Bahan Kimia Obat”. KIE ini dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2023 bertempat di Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan.
Sesuai dengan tema KIE ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menekankan pentingnya memilih Jamu dengan teliti. Pemilihan yang benar dapat mencegah efek negatif akibat konsumsi jamu tidak memenuhi ketentuan ataupun mengandung Bahan Kimia Obat. Masyarakat dihimbau untuk tidak asal percaya dengan iklan yang bombastis sebelum membeli produk.
Kepala BBPOM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah menyampaikan bahwa produk Obat Tradisional, termasuk jamu dilarang diperjualbelikan jika tidak memiliki izin edar BPOM ataupun mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap produk jamu yang tidak jelas produsennya, tidak jelas kandungannya. tidak ada Nomor Izin Edar dari BPOM, dan memiliki Efek “Cespleng” / Instan.
Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membeli produk Jamu, salah satu langkah sederhana yang harus dilakukan yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (CEK KLIK). Izin edar produk Obat Tradisional dapat dilihat melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs https://cekbpom.pom.go.id/
#NoJamuBKO
#ObatTradisionalAman
#bpomri
#CEKKLIK
#bbpomdipontianakterdepan
#TANJAK
