Assalamu''alaikum #SahabatBPOMAceh
Banda Aceh – Untuk memastikan keamanan produk pangan olahan yang beredar di pasaran, penerapan Standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) harus dimiliki oleh pelaku usaha di sarana produksinya.
Untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam pembekalan dan pemahaman CPPOB serta Pengetahuan Regulasi, Senin (15/05/2023) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) CPPOB selama tiga hari. Bimtek dihadiri oleh 34 peserta yang hadir secara daring dan luring.
Acara Bimtek CPPOB dibuka oleh Kepala BBPOM di Banda Aceh, Yudi Noviandi, M.Sc. Tech, Apt. “Berbagai kemudahan terus diberikan kepada pelaku UMK” Kata Yudi Noviandi. Tahapan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) yang sebelumnya harus dipenuhi sebelum rekomendasi terbit, sekarang diganti dengan pemenuhan “Komitmen” dan kemudian untuk pemenuhan standar pelaksanaan CPPOB diberikan jangka waktu 6-12 bulan setelah diterbitkannya Nomor Izin Edar, jelasnya lagi.
BBPOM di Banda Aceh terus berusaha untuk menjembatani keterbatasan pemahaman dan pengetahuan pelaku UMK tersebut melalui kegiatan Bimtek ini. Yudi Noviandi berharap para pelaku usaha dapat bersemangat menyelesaikan tahapan penyiapan dokumen pada sistem e-sertifikasi CPPOB, sehingga izin penerapan CPPOB dapat segera diterbitkan. Ini adalah bukti nyata dukungan Balai Besar POM di Banda Aceh pada UMK Pangan agar segera dapat memproduksi pangan dengan legal dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan paparnya.
