Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Kosmetik

15-06-2023 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 383 kali

Direktorat Pengawasan Kosmetik sebagai suatu unit penyelenggara layanan publik melakukan tugasnya memberikan pelayanan di bidang kosmetik meliputi perizinan fasilitas produksi kosmetik berupa sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) dan perizinan produk kosmetik berupa surat keterangan impor (SKI) dan surat keterangan ekspor (SKE). Dalam penyelenggaraan layanan tersebut, Direktorat Pengawasan Kosmetik dituntut untuk menjamin pemberian pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Untuk itu, beberapa hal telah dilakukan antara lain : tersedianya sumber daya yang kompeten untuk melakukan pelayanan, penetapan standar pelayanan publik yang dapat diakses secara mudah oleh pengguna layanan, adanya sistem layanan publik berbasis elektronik (SPBe) yang mendukung percepatan dan kemudahan proses pelayanan.  

Seluruh pelayanan yang ada di Direktorat Pengawasan Kosmetik telah dituangkan dalam Standar Pelayanan Publik Direktorat Pengawasan Kosmetik yang direview secara berkala. Dalam pelaksanaan review tersebut Direktorat Pengawasan Kosmetik mengajak pelaku usaha kosmetik yang dalam hal ini diwakili oleh asosiasi kosmetik serta lintas sektor terkait, yaitu Kementrian Perindustrian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan juga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), untuk dapat memberikan masukan terhadap standar pelayanan publik dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Kosmetik Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2023 di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Kosmetik menyampaikan bahwa saat ini paradigma pelayanan publik di Indonesia telah mengalami perubahan, dimana masyarakat berperan sebagai subjek yang ikut memberikan masukan dalam perumusan kebijakan hingga saat evaluasi pelayanan publik. Paradigma modern tersebut dikenal dengan sebutan public service logic. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perbaikan Pelayanan Publik di Direktorat Pengawasan Kosmetik.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan perbaikan pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Kosmetik sehingga kemudahan pelayanan perizinan sertifikasi kosmetik berupa Sertifikasi CPKB, Eksportasi dan Impoertasi Kosmetik dapat tercapai.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana