GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK, BALAI BESAR POM DI SERANG AKOMODIR MASUKAN MASYARAKAT DALAM PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

27-05-2023 Serang Dilihat 363 kali

BBPOM di Serang kembali laksanakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penetapan Standar Pelayanan Publik pada Kamis (04/05). Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak 2021 ini dilakukan untuk mendapat masukan dari masyarakat dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik BBPOM di Serang. Pada kesempatan ini hadir Kepala Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, SP., MM , pada paparannya beliau menjelaskan mengenai pentingnya membentuk budaya pelayanan prima. Plt Kepala Balai Besar POM di Serang memaparkan draft Standar Pelayanan Publik BBPOM di serang yang terdiri dari 6 unsur servis delivery yaitu : Persyartan; Prosedur; Jangka waktu penyelesaian; Biaya dan tarif; Produk pelayanan; Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan serts 8 unsur manufacturing yaitu : Dasar Hukum; Sarana dan Prasarana; Kompetensi pelaksana; Pengawasan internal; Jumlah pelaksanan; Jaminan pelayanan; Jaminan keamanan dan keselamatan ; dan Evaluasi Kinerja Pelaksanan. Standar layanan tersebut dibuat sesuai jenis layanan yang ada di Balai Besar POM di Serang, yaitu layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, layanan pengujian dan layanan sertifikasi

Dari hasil Forum Konsultasi Publik terdapat masukan dan apresiasi dari peserta yang hadir. Menurut Kelurahan Kasemen, GP Farmasi wilayah Provinsi Banten, Asosiasi Perkosmi Provinsi Banten, dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk rancangan Standar Pelayanan Publik BBPOM di Serang sudah sesuai dengan harapan pelanggan. Selain itu terdapat tambahan apresiasi dari Kelurahan Kasemen terkait pendampingan BBPOM di serang pada UMKM di Kelurahan Kasemen, sehingga 6 UMKM di wilayah tersebut dapat melakukan penerbitan sertifikat PKP. Apresiasi juga dikemukakan oleh Asosiasi Perkosmi Provinsi Banten karena telah berhasil mengubah sistem perizinan dari manual menjadi elektronik. Selain Apresiasi, terdapat beberapa masukan terhadap standar pelayanan publik BBPOM di Serang. Menurut DPMPTSP Kota Cilegon, BBPOM di Serang diharapkan dapat memasukan layanan yang dilakukan di Mall pelayanan publik (MPP) disetiap kota/kabupaten pada Standar Pelayanan publiknya. Sedangkan, masukan yang dikemukakan oleh Kepolisian Daerah Banten adalah terkait peringkasan proses persyaratan pelayanan pengujian sampel pihak ke-3 (PNBP) yang sering dilakukan oleh kepolisian untuk mendapatkan bukti hasil uji laboratorium pada kasus pelanggaran Obat, Makanan, dan kosmetik.

Terkait masukan dari pihak DPMPTSP Kota Cilegon BBPOM di Serang akan melakukan revisi dengan menambahkan layanan yang dilakukan di Mall pelayanan publik (MPP) pada standar pelayanan publik BBPOM di Serang. Sedangkan untuk masukan yang dikemukakan oleh Kepolisian Daerah Banten jika terdapat perkara yang khusus dan mendesak, Kepolisian Daerah Banten dapat Mengkomunikasian terlebih dahulu kepada BBPOM di Serang Terkait persyaratan pelayanan pengujian sampel PNBP. Dengan adanya Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan dapat tersusun Standar Pelayanan Publik sebagai tolak ukur pelayanan publik BBPOM di Serang baik untuk petugas maupun pelanggan, menju pelayanan prima. 23"

Balai Besar POM di Serang

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana