Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar rakyat. Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar rakyat. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen. BPOM melakukan revitalisasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya menjadi Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dengan strategi program yaitu advokasi, pelatihan, pengawasan, pemberdayaan komunitas pasar, monitoring dan evaluasi, serta replikasi pasar
Balai Besar POM di Banjarmasin bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pengawas Pasar Induk Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis kepada petugas pengawas pasar yang ditunjuk untuk melakukan sampling dan pengujian bahan makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Petugas Laboratorium Balai Besar POM di Banjarmasin memberikan bimbingan teknis sehingga petugas pengawas pasar dapat melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya, bahan pangan maupun produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya di pasar yang dikelolanya melalui pengambilan contoh dan pengujian cepat menggunakan test kit.
/ymp/
