Jakarta – Kosmetik impor merupakan salah satu produk dengan tingkat permintaan yang tinggi di pasaran. Pemasukan kosmetik impor dapat dilakukan melalui dua mekanisme yang tergantung pada tujuan penggunaannya. Pemasukan kosmetik yang diperjualbelikan dilakukan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI), sedangkan kosmetik dengan tujuan riset, pameran, registrasi, atau penggunaan pribadi dilakukan melalui mekanisme tanpa SKI.
Kosmetik impor dengan tujuan penggunaan pribadi dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Melalui Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022, Badan POM telah menetapkan batasan jumlah pemasukan kosmetik untuk penggunaan pribadi sebagai barang kiriman sebanyak maksimal 20 pieces per penerima. Namun, ketentuan ini dapat berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kosmetik impor yang seharusnya terbatas untuk penggunaan pribadi malah diperjualbelikan. Hal ini meningkatkan risiko masuknya produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), ilegal, dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Melihat fenomena tersebut, Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Pengawasan Pemasukan Kosmetik Melalui Barang Kiriman pada 5 Juli 2023 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan diskusi interaktif bersama para stakeholder terkait, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window, serta asosiasi pelaku usaha kosmetik, logistik, dan e-commerce. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi aktif antara Badan POM dan para stakeholder serta terbentuk kebijakan yang efektif dalam rangka intensifikasi pengawasan pemasukan kosmetik impor untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman.
Badan POM selalu berupaya mendukung keadilan berusaha bagi pelaku usaha kosmetik serta melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang melalui kebijakan yang efektif dan pengawasan yang intensif.
