Surabaya - Pada Rabu (14/06/2023), Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pendampingan UMKM Kosmetik oleh Fasilitator UPT BPOM TW-2 di BBPOM Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik di UPT BPOM secara daring (zoom meeting).
Fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik di UPT BPOM memiliki tugas yang sangat penting dalam membantu UMKM Kosmetik memperoleh sertifikasi sarana produksi dan nomor izin edar produk kosmetik yang mereka produksi. Tiap tahapan perizinan Kosmetik yang dianggap sulit oleh UMKM dapat menjadi lebih mudah dilalui dengan bantuan teman-teman fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik di UPT BPOM seluruh Indonesia. Fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik harus memiliki keterampilan yang kuat dalam berkomunikasi, menjalin hubungan dan memecahkan masalah. Selain itu fasilitator juga harus memiliki pengetahuan yang baik tentang regulasi tiap tahapan perizinan kosmetik yang harus dilalui oleh UMKM Kosmetik.
Fasilitator sering menghadapi tantangan dalam mendampingi UMKM. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sumber daya, kesulitan dalam menjangkau UMKM Kosmetik yang berada di daerah terpencil atau sulit diakses. Pada beberapa wilayah, fasilitator juga harus dapat mengatasi perbedaan budaya, bahasa, dan nilai-nilai antara dirinya dan UMKM yang didampinginya. Selain itu faktor eksternal berupa kurangnya komitmen UMKM Kosmetik dalam melanjutkan proses perizinan yang disebabkan oleh beberpa faktor seperti masalah permodalan dan persepsi rumitnya tahapan perizinan yang akan dilalui menjadi tantangan yang sering dihadapi oleh fasilitaor di UPT BPOM.
Fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik di UPT BPOM telah berupaya melakukan pendampingan perizinan kepada UMKM Kosmetik, agar para UMKM ini senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu serta penandaan/ pelabelan. Metode pendampingan yang diberikan fasilitator dapat melalui bimbingan teknis, desk konsultasi dan/atau pendampingan on site ke sarana produksi.
Setiap Triwulan, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pendampingan yang telah dilakukan oleh fasilitator pendampingan di UPT BPOM sehingga didapatkan berapa persentase fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik yang memenuhi standar. Defenisi jumlah fasilitator pendampingan UMKM Kosmetik yang memenuhi standar adalah jumlah fasilitator BPOM yang dapat mendampingi UMKM sehingga mendapatkan:
- Surat persetujuan denah bangunan; dan/atau
- Sertifikat CPKB/Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB; dan/atau
- Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik; dan/atau
- Nomor Notifikasi Kosmetik
Pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik mendengarkan sharing dan diskusi dari teman-teman fasilitator pendampingan UMKM kosmetik di UPT BPOM terkait capaian/ progress pendampingan yang telah dilakukan sampai dengan Triwulan kedua ini serta mendengarkan apa saja kendala yang dihadapi oleh fasilitator untuk dibahas jalan keluar terbaiknya.
Acara ini dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Asih Liza yang kemudian dilanjut dengan pemaparan materi tentang SKKNI dan progres SKKNI oleh Ketua Tim Pemberdayaan UMKM Kosmetik yang Sesuai Standard, Fadjar Aju Tofiana dan materi tentang Monev Pendampingan UMKM Kosmetik TW-2 oleh Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Yoana Mirna.
Pada Triwulan II Tahun 2023 tercatat sebanyak 91 Fasilitator Pendampingan UMKM Kosmetik yang tersebar di 36 (Tiga Puluh Enam) UPT BPOM Indonesia. Progres sampai dengan triwulan II ini, tercatat 68 (enam puluh delapan) dari 91 (Sembilan puluh satu) Fasilitator UPT yang mendampingi UMKM Kosmetik telah memenuhi standar (74,73%).
