Kami informasikan bahwa tarif untuk Layanan Pengujian Pihak Ketiga yang berlaku di Balai Besar POM di Bandung ditetapkan berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Besaran tarif setiap jenis pengujian dapat dilihat melalui link berikut.
PEMBERITAHUAN TARIF LAYANAN PENGUJIAN PIHAK KETIGA BBPOM DI BANDUNG
13-06-2023 Bandung Dilihat 495 kali
