Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku, maka pada tanggal 4 – 5 Mei 2023 telah dilakukan pengawasan internal kearsipan tahun 2023 pada Balai Besar POM di Medan. Kegiatan ini meliputi pengawasan terhadap pengelolaan kearsipan di satu unit kearsipan II dan lima unit pengolah yaitu unit pengolah Tata Usaha, Pemeriksaan, Pengujian, Penindakan, dan Infokom. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Pengawasan internal kearsipan yang diketuai oleh Bapak Rujito Sopijan, SE dengan anggota Bapak Muhammad Mulkan Abror, A.Md dan Ibu Aprilia Dwi Jayanti, A.Md.S.I ini diikuti oleh Zakiah Kurniati, S.Farm, Apt, M.Sc selaku Kepala Bagian Tata Usaha, serta seluruh pengelola kearsipan di unit pengolah maupun unit kearsipan II sebagai auditi. Dengan adanya audit ini diharapkan dapat memberikan perbaikan dan menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik pada Balai Besar POM di Medan (IES).
Balai Besar POM di Medan
