PPNS BPOM Harus Mendidik dan Menindak

03-07-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat kali

Kerjasama dan Humas

Bandung - BPOM melaksanakan Pertemuan Peningkatan Kinerja, Profesionalisme, dan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Tahun 2023 di Bandung pada Senin (26/06/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh 118 PPNS perwakilan dari seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis (UPT) di BPOM, serta oleh pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.  

Kepala BPOM mengatakan dalam arahannya, PPNS BPOM harus memiliki mindset dalam melakukan penindakan kejahatan obat dan makanan agar efektif melakukan tugasnya. “Dampak yang diharapkan dari kinerja penyidik BPOM, yang pertama adalah pada aspek pencegahan, dengan membedakan mana yang berniat jahat dan memang perlu diedukasi atau dididik, mana yang perlu ditindak tegas dalam penindakan yang mempunyai efek jera,” tukas Kepala BPOM. 

PPNS BPOM adalah penyidik lex specialis di bidang obat dan makanan, sehingga lebih mengetahui dan memahami secara mendalam tindak pidana obat dan makanan. Meski demikian, keberhasilan penyidikan oleh PPNS tidak terlepas dari peran penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. 


“Sebagai pimpinan BPOM, saya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik antara BPOM dan mitra penegak hukum, tim Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kita akan dapat bersama-sama mengatasi dan meminimalisir hambatan teknis yang sering dijumpai pada operasi penindakan di lapangan,” ucap Kepala BPOM. 


Selanjutnya, Kepala BPOM secara spesifik membahas terkait tindak pidana pencucian uang pada kejahatan obat dan makanan di wilayah Indonesia. Ia menekankan terkait integritas setiap individu PPNS BPOM dalam melakukan penindakan. Selain kompetensi dan nyali, hal yang menjadi pegangan utama adalah menjaga integritas. “Kalau integritas kita sendiri sudah terkotori, tidak mungkin bisa (optimal) melaksanakan penegakan hukum,” tegasnya kepada para PPNS.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 15/PUU-XIX/2021 disebutkan frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Frasa tersebut memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini adalah PPNS, termasuk di antaranya adalah PPNS BPOM. 


Ini menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia untuk menelusuri harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana yang disembunyikan atau disamarkan asal usulnya oleh para pelaku tindak pidana. Upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang harus terus didorong kepada seluruh pihak terkait, guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat. PPNS BPOM tentunya juga berkomitmen terus memperkuat kapasitas bersama seluruh penegak hukum lainnya untuk mengatasi kejahatan TPPU, khususnya yang terjadi pada sektor kesehatan. (Humas-Benny)


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana