Setelah mengikuti rangkaian panjang Sidang Praperadilan oleh Penggugat atas nama inisial MRY di Pengadilan Negeri Medan, akhirnya pada hari Senin, 10 April 2023, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa : Permohonan Gugatan Praperadilan atas nama inisial MRY dinyatakan Tidak diterima dengan pertimbangan Hakim karena Pemohon tidak mengikutsertakan Koorwas PPNS Poldasu, sehingga Permohonan pemohon menjadi kurang pihak.
Dalam menghadapi tuntutan Praperadilan, Petugas Balai Besar POM di bantu oleh Tim dari Biro Hukum dan Koordinasi Badan POM RI.
Sekilas Kronologis terjadinya Praperadilan :
Balai Besar POM di Medan melakukan Operasi Penindakan terhadap Pelaku Distribusi sediaan Farmasi dan makanan, dan pada tanggal 8 Februari 2023 MRY ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan makanan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Tanggal 14 Februari 2023, Bersama Kuasa Hukumnya, Tersangka MRY mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Medan.
Dengan Kerjasama Tim yang Solid akhirnya Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa : Permohonan Gugatan Praperadilan atas nama inisial MRY dinyatakan Tidak diterima.
“Selamat Kepada Tim Substansi Penindakan Balai Besar POM di Medan, Together we Can”(JMP).
Balai Besar POM di Medan
