Jakarta - Informasi elektronik memiliki potensi cukup besar untuk dimanfaatkan dalam proses penyidikan, terlebih dalam kejahatan yang menggunakan modus terkini dan banyak melibatkan teknologi informasi. Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Rizkal, mengungkapkannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Investigasi Siber/Penanganan Pertama Bukti Elektronik Pada Kejahatan Obat dan Makanan di Aula Gedung Batik BPOM, Senin (29/05/2023).
Lebih lanjut Rizkal menyatakan bahwa dalam tindak pidana obat dan makanan yang dilakukan melalui media daring yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, pemanfaatan bukti digital mewajibkan penjaminan integritas dan validitas bukti digital yang diajukan. Hal ini dilakukan agar bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Adanya kompleksitas teknis pengumpulan bukti digital serta beragamnya metode, dapat digunakan untuk melakukan manipulasi informasi elektronik bukti digital. Untuk itu, diperlukan implementasi prosedur Penanganan Pertama Bukti Elektronik (PPBE) yang valid dan terstandar sebagai jaminan integritas dan validitas bukti digital.
Materi prosedur PPBE dan digital ini menjadi pokok pembahasan bimbingan teknis (Bimtek) investigasi siber yang diselenggarakan Direktorat Siber Obat dan Makanan BPOM ini. Direktur Siber Obat dan Makanan, Nur Iskandarsyah, dalam laporannya mengungkapkan bahwa tujuan utama Bimtek adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PPNS di lingkungan BPOM baik pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), Inspektur di lingkungan BPOM, dan petugas PPBE di Direktorat Siber Obat dan Makanan tentang prosedur PPBE dan digital. Pengetahuan ini dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan penindakan dan/atau penyidikan di lapangan sesuai dengan kaidah standar ISO 27037:2012.
Bimtek yang diselenggarakan pada 29–31 Mei 2023 ini merupakan kegiatan kedua dari lima rangkaian kegiatan yang dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2023. Peserta kegiatan berjumlah 70 peserta, yang terdiri dari PPNS dan/atau petugas unit penindakan dari seluruh UPT BPOM wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Kegiatan bimbingan teknis serupa dengan peserta PPNS dan inspektur pengawasan di lingkungan BPOM telah dilaksanakan pada Mei 2023 lalu.
Selama tiga hari bimtek, peserta akan mendapatkan pemaparan materi tentang Investigasi Siber/PPBE Pada Kejahatan Obat dan Makanan. Hadir para ahli digital forensic sebagai narasumber, antara lain narasumber dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar, narasumber dari Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan Agung RI, Deny Sulisdyantoro, serta praktisi dan akademisi forensik digital dari Universitas Islam Indonesia, Ahmad Luthfi. Selain itu hadir Ketua Tim Patroli Siber dan Ketua Tim Penjejakan Digital BPOM sebagai narasumber sekaligus melaksanakan kegiatan Coaching Clinic.
Menutup sambutannya, Plt. Deputi Bidang Penindakan menyampaikan harapan agar peserta yang hadir mampu memahami dan mengimplementasikan prosedur PPBE dengan baik dan benar. Setelah mengikuti kegiatan ini, PPNS BPOM juga diharapkan mampu menghadirkan bukti elektronik yang valid yang dapat bermanfaat dalam pembuktian perkara pidana yang ditangani. (HM – Nelly)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
