Banyumas – Selasa – Rabu (9-10/05/2023), Dalam rangka audit surveillance penerapan aspek-aspek Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) Badan POM bersama dengan petugas Loka POM di Kabupaten Banyumas melaksanakan pemeriksaan pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Banyumas. Sebagai lembaga penyedia fraksionasi plasma, UTD PMI di Kabupaten Banyumas perlu secara konsisten menerapkan persyaratan CPOB. Persyaratan CPOB meliputi berbagai tahap untuk menghasilkan bahan baku plasma; mulai dari pengambilan darah/plasma, penyimpanan, transportasi, pengolahan, pembekuan, pengawasan mutu hingga pengiriman plasma.
Badan POM memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam pengawasan darah dan produk darah yang tercantum dalam regulasi yang ditetapkan yaitu Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, dimana dicantumkan pengawasan dilakukan oleh Badan POM; Permenkes Nomor 72 Tahun 2015 tentang Fraksionasi Plasma yang secara jelas mengatur mengenai industri fraksionasi dan pemenuhan terhadap CPOB; Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penerapan Pedoman CPOB; dan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Pedoman CPOB di UTD dan Pusat Plasmaferesis.
Diketahui bahwa plasma yang berasal dari darah merupakan salah satu bahan baku obat yang esensial untuk industri fraksionasi plasma secara global. Setelah dilaksanakannya pemeriksaan tersebut, diharapkan UTD Kab. Banyumas dapat terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi menjaga kualitas produk yang optimal dan menjadi percontohan bagi UTD Kabupaten/Kota lain yang belum memiliki Sertifikat CPOB. (BMS-AY)
