Jakarta - Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito melantik 19 orang pejabat Struktural di lingkungan BPOM, Senin (03/07/2023). Pejabat yang dilantik, yaitu 3 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 7 orang Kepala Balai Besar POM, 2 orang Kepala Balai POM, dan 7 orang Kepala Loka POM.
Momen pelantikan ini dapat menjadi gambaran langkah penyegaranBPOM dalam pengelolaan organisasi. Beberapa pejabat memperoleh promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dan lebih besar tanggung jawabnya dari jabatan sebelumnya. Dalam sambutannya, Kepala BPOM berpesan kepada pejabat yang dilantik agar mengubah mindset dan cultureset dengan transformasi digital untuk kehidupan birokrasi yang dinamis, profesional, dan berkinerja tinggi.
“BPOM bukan menara gading yang arogan. Namun demikian, BPOM harus berada di depan industri atau pelaku usaha karena BPOM yang meregulasi dan mengevaluasi produk. Sebagai regulator, BPOM harus open minded, mengedepankan dialog, dan membuka diri, sehingga intelektualitas jajaran BPOM harus terus dikembangkan,” ungkap Kepala BPOM.
Lebih lanjut, Kepala BPOM berpesan agar pejabat yang dilantik terus melakukan pengembangan kapasitas teknis dan non-teknis. Di antaranya dengan memperluas pengalaman kerja, melanjutkan pendidikan tinggi (S-2/S-3), termasuk memberi kesempatan kepada staf untuk sekolah, membuka diri pada perubahan, serta melek perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Saya berharap agar segenap jajaran BPOM fokus mengawal berbagai tugas strategis BPOM dalam mewujudkan obat dan makanan yang aman dan berkualitas, serta mampu mendorong akselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ucap Kepala BPOM mengakhiri arahannya.
Bersamaan dengan momen pelantikan tersebut, dilakukan pula pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, yang diwakili oleh I Made Bagus Gerametta sebagai pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Balai Besar POM di Bandung. Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi simbol bahwa para pejabat yang dilantik akan menjaga integritasnya dengan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. (HM-Zein)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
