Cilacap – 16/05/2023 , Petugas Loka POM di Banyumas melaksanakan Serah Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara ke-1 hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kejaksaan Negeri Cilacap. Perkara ke-1 tersebut merupakan Tindak Pidana yang melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang ditemukan berupa Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan/atau NIE Fiktif, Bahan Baku, Kemasan, dan Alat Produksi dengan total keseluruhan taksiran harga Barang Bukti sebesar Rp 423.000.000.-. Adapun operasi penyidikan kasus tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2023 di pabrik jamu illegal di wilayah Bajing Kulon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Operasi penyidikan dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama lebih kurang 1 (satu) bulan.
Upaya pemberantasan OT ilegal mengandung BKO terus dilakukan Loka POM Banyumas, diantaranya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara langsung maupun tidak langsung dan kegiatan terpadu dengan tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan bersama lintas sektor terkait di seluruh Kabupaten wilayah pengawasan Loka POM Banyumas. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati–hati dalam memilih produk OT yang akan dikonsumsi, selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan pastikan izin edarnya terdaftar di aplikasi BPOM Mobile atau website cekbpom.pom.go.id. Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Loka POM Banyumas dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM Banyumas. (BMS-AY)
