Petugas Pengelola Pasar Rakyat Pada Kabupaten Lembata Ikuti Bimbingan Teknis

16-06-2023 Kupang Dilihat kali

Kupang

Lewoleba – Keberadaan bahan berbahaya dan juga bahan pangan dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya di pasar tradisional akan membahayakan kesehatan. Untuk itu, perlu dikendalikan dengan pengawasan keamanan pangan secara mandiri oleh pemerintah daerah setempat. Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di Kabupaten Lembata dilaksanakan untuk tujuan ini.

Salah satu kegiatan dari program ini adalah Bimbingan Teknis (bimtek) Petugas Pengelola Pasar. Bimtek diselenggarakan pada Kamis (8/6/2023) bertempat di salah satu hotel di Lewoleba, Kabupaten Lembata. Peserta yang mengikuti bimtek adalah petugas pengelola pasar di Pasar Rakyat Pada.

Meski hanya 10 petugas pengelola pasar yang hadir, narasumber semangat menyajikan materi. Kedua narasumber berasal dari Balai POM di Kupang. Materi “Keamanan Pangan; 5 Kunci Keamanan Pangan untuk Ritel Tradisional/Pelaku Usaha di Sarana Peredaran; dan Gizi Seimbang”, dipaparkan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Rosa Endang Setiyaati. Materi “Mengenal Izin Edar, Cek KLIK, dan Aplikasi BPOM Mobile” disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Keahlian, Cahyo Fajar Prihantono,

Agar setelah bimtek, petugas pengelola pasar dapat melakukan sampling secara benar dan mandiri, narasumber juga mengajarkan cara pengambilan contoh/sampel (sampling). Juga dilakukan demo tes uji cepat terhadap pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya agar peserta terampil dalam menggunakan test kit 4 bahan berbahaya (formalin, boraks, methanyl yellow, rhodamin b) secara mandiri. Produk pangan yang disampling dan diuji dalam bimtek ini berasal dari penjual di Pasar Rakyat Pada.

 Pasar pangan aman merupakan harapan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata. Pasar Rakyat Pada sebagai pasar percontohan, ke depannya dapat menjadi pasar pangan aman yaitu pasar yang tidak ditemukan peredaran bahan berbahaya, bahan pangan dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya sehingga pangan aman dikonsumsi oleh semua masyarakat di wilayah Kabupaten Lembata.

 

Balai POM di Kupang

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana