REVITALISASI STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN PELAKU USAHA TERHADAP REGULASI PENANDAAN DAN IKLAN KOSMETIK

15-06-2023 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 856 kali

Jakarta – Kosmetik merupakan komoditi yang digunakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat baik dari berbagai kalangan usia, baik perempuan maupun laki – laki. Hal ini disebabkan oleh adanya kemajuan teknologi yang telah membawa perubahan – perubahan yang cepat dan signifikan terhadap gaya hidup masyarakat, salah satunya untuk selalu tampil menarik dengan menggunakan kosmetik. Penggunaan kosmetik yang semakin luas ini meningkatkan permintaan dan kebutuhan konsumen terhadap produk kosmetik. Dengan perkembangan teknologi informasi, peredaran produk kosmetik mengalami pergeseran sehingga terjadi peningkatan peredaran kosmetik di media online.

Tingginya peningkatan peredaran kosmetik di media online, Badan POM telah melakukan berbagai upaya pengawasan untuk menekan pelanggaran penandaan dan iklan kosmetik di peredaran, diantaranya dengan pengawasan penandaan dan iklan kosmetik secara rutin, pengawasan dari hilir ke hulu, koordinasi stakeholder (Kemenkominfo, idea, dan asosiasi), pendampingan kepada pelaku usaha (UMKM dan startup), memberikan sanksi administrasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan menyiapkan materi edukasi untuk sinergisme kegiatan.

Namun, untuk menekan angka pelanggaran penandaan dan iklan kosmetik, diperlukan upaya perumusan strategi jitu yang melibatkan kementerian, lembaga, asosiasi, pelaku usaha, hingga penyedia platform dan influencer. Oleh karena itu, Badan POM menyelenggarakan kegiatan “Revitalisasi Strategi Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Penandaan dan Iklan Kosmetik”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada 13 Juni 2023 di Jakarta yang turut dihadiri oleh Ir. Bambang Sumaryanto, MBA, M.Si sebagai perwakilan Dewan Periklanan Indonesia, Meily Badriati, S.Sos., M.Si. selaku Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Kiara Leswara selaku Beauty Influencer; Syafik Awad Umar Al-Amry, M.Sc, B.Sc Chemical Eng selaku Edikator evidence based skincare knowledge, perwakilan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perwakilan Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (HIASKOS IAI), perwakilan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), perwakilan Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK), perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski), perwakilan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I), dan perwakilan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

Kegiatan ini dibuka dengan paparan mengenai “Perlunya Revitalisasi Strategi Pengawasan Iklan dan Penandaan Kosmetik” oleh Irwan, S.Si, Apt, M.K.M selaku Direktur Pengawasan Kosmetik. Adapun kegiatan ini dilakukan berupa diskusi interaktif dengan para peserta yang hadir mengenai pembahasan akar permasalahan, tantangan, serta usulan strategi revitalisasi pengawasan iklan dan penandaan kosmetik.

“BPOM akan mengoptimalkan kerjasama dengan lintas sektor termasuk beauty influencer untuk melakukan pengawasan penandaan dan iklan kosmetik, serta mengoptimalkan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran secara berulang” pungkas Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. Melalui kegiatan ini diharapkan strategi revitalisasi pengawasan penandaan dan iklan kosmetik menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga angka pelanggaran penandaan dan iklan kosmetik dapat ditekan. Selainitu, hak – hak konsumen untuk mendapatkan produk dan informasi yang benar terkait kosmetik tetap diutamakan. Pelaku usaha juga dapat mengunjungi subsite Direktorat Pengawasan Kosmetik yaitu http://waskos.pom.go.id untuk mendapatkan informasi terkini seputar program dan kegiatan pengawasan kosmetik.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana