Sosialisasi Kebijakan LHKAN Dalam Rangka Pelaporan Harta Kekayaan Berkualitas
Bekasi – Pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, Inspektorat Utama BPOM melakukan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan dan kelengkapan penyampaian laporan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh pimpinan unit kerja, administrator unit kerja dan Wajib Lapor (WL) dari seluruh Unit Kerja Pusat dan UPT BPOM.
Acara dibuka secara daring oleh Inspektur Utama, Ibu Dra. Elin Herlina, Apt., MP. Beliau menyampaikan kewajiban seluruh PNS melaporkan harta kekayaan serta ketentuan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan. Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan komitmen Inspektorat Utama BPOM dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang salah satunya melalui pemantauan atas kepatuhan dan kelengkapan pelaporan harta kekayaan.
Agenda dilanjutkan dengan Sosialisasi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 213 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Lingkungan BPOM oleh Inspektur II, Bapak Yudianto, ST., MT., MPP. Dalam paparannya disampaikan bahwa seluruh aparatur negara yang terdiri dari PNS/PPPK/CPNS/CPPPK, TNI, dan POLRI yang bertugas di BPOM merupakan Wajib Lapor (WL) LHKAN yang harus menyampaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya. Bagi pegawai yang baru didaftarkan sebagai WL LHKPN Khusus maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan sampai dengan tanggal pelaporan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.
Agenda selanjutnya yaitu paparan oleh Kepala Biro SDM, Bapak Dr. Irwansyah, S.IP., M.Si mengenai Pengelolaan Wajib Lapor LHKPN. Pada materi ini disampaikan bahwa perangkat pengelolaan LHKAN di lingkungan BPOM terdiri dari Inspektorat Utama, Biro SDM, dan Administrator Unit Kerja. Sesuai dengan Surat Sekretaris Utama Nomor B-PI.06.09.2.24.07.23.517 perihal Penyampaian dan Permohonan Tindak Lanjut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 213 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Lingkungan Badan POM maka Administrator Unit Kerja agar segera mendaftarkan WL LHKPN Khusus pada masing-masing Unit Kerjanya dan menggunggah kelengkapan berkas pendaftaran pada tautan yang telah disediakan.
Agenda terakhir adalah pemaparan Teknis Pengisian LHKPN yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - KPK, Bapak Denny Setiyanto.
Pada penutupan disampaikan harapan dengan adanya ketentuan terbaru yang memuat sanksi dan hukuman disiplin terkait pelaporan harta kekayaaan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian LHKAN di lingkungan BPOM. BPOM senantiasa berkomitmen dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi melalui pelaporan harta kekayaan yang berkualitas yaitu benar, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan tepat waktu.
