TERTIB PENGELOLAAN ARSIP MELALUI PENGAWASAN KEARSIPAN (AUDIT INTERNAL) PADA BALAI BESAR POM DI PONTIANAK TAHUN 2023

19-05-2023 Pontianak Dilihat kali

Pontianak

#SahabatBPOM Kalbar,

Pada tanggal 15 dan 16 Mei 2023,Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak melaksanakan Audit Kearsipan secara internal di Lingkungan Badan POM yang diselenggarakan secara daring (online). Biro Umum Badan POM melaksanakan audit kearsipan internal pada Balai Besar POM di Pontianak dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dilakukan pengawasan kearsipan yang meliputi pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Badan POM.

Kepala Bagian Tata Usaha, Ibu Dia Purnawati, S.Si, Apt, MM selaku pelaksana harian Kepala Balai Besar POM di Pontianak membuka audit kearsipan dengan memberikan sambutan dan dukungan pelaksanaan audit kearsipan pada Balai Besar POM di Pontianak. Ketua Tim Auditor, Ibu Siti Munawaroh, S.Sos selaku Arsiparis Ahli Muda menyampaikan dukungan dan kerjasama yang baik atas terselenggaranya audit kearsipan pada Balai Besar POM di Pontianak.

Balai Besar POM di Pontianak berperan sebagai Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah, sehingga objek pengawasan kearsipan internal dilaksanakan terhadap 1 (satu) unit kearsipan II dan 5 (lima) unit pengolah. Unit Kearsipan II dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha. Unit Pengolah dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha, Fungsi Pengujian, Fungsi Pemeriksaan, Fungsi Penindakan, serta Fungsi Informasi dan Komunikasi. Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan terhadap penyelenggaraan kearsipan terdiri dari: penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, sumber daya manusia kearsipan, serta prasarana dan sarana kearsipan. Pengawasan Kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta jadwal retensi arsip di Lingkungan Badan POM.

Para rapat penutupan audit, tim auditor menyampaikan ringkasan hasil audit kearsipan sementara pada Balai Besar POM di Pontianak. Selain itu disampaikan rekomendasi kearsipan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi penyelenggaraan kearsipan, serta tertib pengelolaan arsip pada Balai Besar POM di Pontianak.

#arsipBPOM

#auditarsip2023

#bbpomdipontianakterdepan

#TANJAK

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana