Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait hal tersebut diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Jumat (26/5/2023) bertempat di Aula Desa Pancamukti Kabupaten Bengkulu Tengah, BPOM di Bengkulu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan kegiatan bimbingan teknis komunitas pelaku usaha pangan olahan dan penyuluhan keamanan pangan untuk komunitas yang berasal dari Desa Harapan, Desa Panca Mukti, Desa Srikaton, Desa Talang Pauh dan Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah dengan peserta berjumlah 40 orang.
Materi yang dibawakan pada kegiatan ini antara lain : Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP, materi Perizinan PIRT, Bahan Tambahan Pangan, Label Pangan Olahan yang Benar dan materi tentang Dampak Produk Pangan yang tidak Aman bagi Kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan Pelaku Usaha Pangan Olahan di kabupaten Bengkulu Tengah dapat memperoleh Sertifikat dapat memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan guna pemenuhan komitmen SPP-IRT.(YS)
BPOM Bengkulu Semarak (Semangat Melayani Responsif dan Akuntabel).
Hubungi kami di :
ULPK : 08117389062
Facebook : Balai POM di Bengkulu
Instagram : @bpom_bengkulu
Twitter : @BPOMBengkulu
Youtube : Balaipom Bengkulu
