Ende - Sesuai amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Di Daerah, BPOM melakukan kerjasama dengan stakeholder lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di daerah diharapkan dapat meningkatkan sinergitas, kolaborasi dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Balai POM di Kupang selaku UPT di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terus berupaya untuk membangun komitmen dan sinergitas dengan pemerintah daerah di wilayahnya, diantaranya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Ende pada Jumat, 9 Juni 2023, Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail, S.Si.,MP, bersama dengan Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad, MM, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu Di Kabupaten Ende.
Turut hadir menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan adalah: Asisten III Setda Ende, Hiparkus Hepi beserta jajarannya; Kepala Loka POM di Kabupaten Ende, Benny H. Prabowo, S.Farm beserta jajarannya; Forkompinda; dan para pejabat Eselon II dan Eselon III lingkup Kabupaten Ende.
Kepala Balai POM di Kupang menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende. Diharapkan penguatan pengawasan obat dan makanan secara terpadu menjadi lebih komprehensif di Kabupaten Ende.
Bupati Ende, Drs. Djafar H. Achmad, MM, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan menyambut baik upaya kerja sama antara Balai POM di Kupang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende. “Ke depannya semakin banyak program terpadu dalam pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Ende dan dapat memberi kemanfaatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Ende”, pungkas Djafar.
Nota Kesepakatan antara Balai POM di Kupang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende akan bersinergi terkait peningkatan koordinasi pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan Obat dan Makanan; pengujian laboratorium contoh/sampel Obat dan Makanan; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE); penguatan regulasi dan jejaring pengawasan keamanan pangan terpadu; dan pertukaran fasilitas/sarana produksi; distribusi dan pelayanan Obat dan Makanan.
Balai POM di Kupang
