PADANG.Galamai, –“Pentingnya untuk mengupdate knowledge terkait regulasi perpajakan agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal sebagai wajib potong”, ujar Abdul Rahim, Kepala BBPOM di Padang.
Penyuluhan Regulasi Perpajakan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2023 dengan narasumber dari Tim Penyuluh PajakKPPPratama Padang Satu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi Tim Pertanggungjawaban Keuangan Balai Besar POM di Padang terkait Update Regulasi Perpajakan dalam rangka BBPOM di Padang sebagai Instansi Pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, dan dihadiri oleh Tim Pertanggungjawaban Keuangan BBPOM di Padang sebagai peserta. Setelah sambutan berlangsung paparan materi tentang Pajak Atas Belanja Barang dan Jasa Bendahara Pemerintah yang disampaikan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Padang Satu dan sesi diskusi. Peserta sangat antusias mengikuti sesi diskusi dengan menyampaikan banyak pertanyaan terkait update regulasi perpajakan.
Harapannya dengan pelaksanaan Penyuluhan Regulasi Perpajakan ini dapat meningkatkan knowledge dan kompetensi Tim Pertanggungjawaban Keuangan Balai Besar POM di Padang sehingga pertanggungjawaban keuangan yang dibuat telah mengikuti regulasi pemotongan pajak PMK NOMOR 59/PMK.03/2022. Pertanggungjawaban keuangan yang tertib dalam pemotongan pajak dapat menghindari resiko keterlambatan pembayaran pajak dan kerugian negara akibat adanya kurang potong atau pemotongan tidak sesuai dengan tarif pajak terupdate.(NR)
