Tingkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pendampingan UMKM Pangan, BBPOM di Yogyakarta melalui Pelatihan Fasilitator bagi Petugas Pendamping UMKM di wilayah DIY

31-05-2023 Yogyakarta Dilihat 715 kali

YOGYAKARTA. “Registrasi pangan olahan berbasis risiko telah terimplementasi dalam proses pengajuan registrasi pangan olahan. Petugas Fasilitator di Kabupaten/Kota  dituntut untuk mampu melakukan pendampingan pada semua tahapan pendampingan usaha pangan olahan. Penguatan kompetensi petugas fasilitator, penting dilakukan dalam rangka melakukan pengawalan dan pendampingan UMKM pangan olahan sebagai salah satu dukungan untuk memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan olahan”, demikian yang disampaikan oleh Ibu Ani Fatimah Isfarjanti, SSi., Apt., MH., Plt. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta dalam sambutan pembukaan Pelatihan Fasilitator Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh Balai Besar POM di Yogyakarta pada tanggal 30 Mei 2023.

Kegiatan pelatihan diikuti oleh 58 Petugas fasilitator eksternal dan internal BBPOM di Yogyakarta. Fasilitator eksternal berasal dari petugas pendamping UMKM di tingkat propinsi DIY maupun  Kabupaten /Kota dari  Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PRTPP BRIN, Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna (BPTTG). Fasilitator internal adalah petugas Balai Besar POM di Yogyakarta yang bertugas melakukan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Kab Kota, petugas narasumber, dan petugas Unit Layanan Pengaduan Konsumen. Dengan adanya fasilitator UMKM, diharapkan dapat melakukan seleksi, pendampingan, atau perencanaan kegiatan pendampingan yang sinergis dengan program pendampingan BBPOM di Yogyakarta. Dalam acara, juga dilakukan penyampaian komitmen petugas fasilitator dalam mendukung Inovasi Berpendar (Bersama Pendampingan UMKM untuk memperoleh Izin Edar) yang di inisiasi oleh BBPOM di Yogyakarta.

Pada bimbingan teknis kali ini disampaikan 3 materi yaitu : 1. Kebijakan dan program pendampingan UMKM pangan olahan di wilayah DIY oleh ibu Ani Fatimah, SSi., Apt. MH; 2. Tata cara pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik oleh Ibu Ratna Widi astuti, SF., Apt., MSc.; 3. Tata cara pengajuan registrasi pangan olahan, oleh ibu Dwi Prastiti, STP. Diharapkan dengan kegiatan ini fasilitator bisa lebih memahami regulasi dan tata cara pendaftaran izin edar produk pangan, dengan demikian akan lebih memudahkan fasilitator dalam melakukan penjelasan  terhadap UMKM binaannya masing masing. Sebagai penutup, ibu Plt. Kepala Balai menyampaikan permohonan dukungan untuk Inovasi Berpedar untuk menguatkan sinergi program pendampingan UMKM di wilayah DIY.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana