Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat, dan menggugah komunitas pasar agar dapat berdaya dan mandiri dalam pembinaan dan pengawasan kepada komunitas pasar, serta melaksanakan pengawasan keamanan pangan pasar secara mandiri oleh pengelola pasar, maka Balai Besar POM di Banda Aceh (BPOM Aceh) menyusun kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap 1 Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK)
Kegiatan Monev tahap 1 ini berupa sampling dan pengujian produk berpotensi mengandung bahan berbahaya yang di perjualbelikan di pasar Lambaro dan Keutapang Kab. Aceh Besar, pasar Gandapura Kab. Bireuen, pasar Simpang Tiga Redelong Kab. Bener Meriah dan pasar Induk Kota Langsa.
Kegiatan ini dilakukan diawali dengan praktek lapang bersama 10 petugas dan fasilitator pasar PPABK yang telah mengikuti Bimbingan Teknis pada kegiatan sebelumnya dan dilaksanakan selama bulan april dan mei tahun 2023.
Dalam kegiatan ini dilakukan sampling dan uji pada sampel sesuai tipe dari Masing-masing pasar, yakni Tipe A untuk pasar Lambaro dan Pasar Induk Langsa dengan 100 sampel, Tipe B untuk pasar Keutapang dan Gandapura dengan 80 sampel dan Tipe C untuk pasar Simpang Tiga Redelong. yang terdiri dari Makanan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti ikan segar, udang, ikan asin, cumi asin, tahu, mie basah, kolang kaling, cincau, dan aneka jenis kerupuk. dan 5 Sampel Minuman pada setiap Sampel yang di Uji
Dari total 420 sampel yang di uji, ditemukan 15 sampel minuman tercemar coliform, 3 sampel minuman tercemar E Coli dan 30 sampel diduga mengandung boraks yang selanjutnya di lakukan uji konfirmasi ke Laboratorium BPOM Aceh dengan hasil 16 sampel terkonfirmasi positif mengandung bahan berbahaya boraks dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil temuan sampel yang TMS ini berupa Kerupuk Tempe, Kerupuk Jengek, Kerupuk Ketumbar dan Air Abu yang selanjutnya akan diberitahukan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Hasil dari kegiatan monev tahap 1 ini mengharapkan komitmen pemerintah daerah, pedagang, petugas pasar dan masyarakat untuk mewujudkan PPABK dan dilakukannya replikasi kegiatan pasar oleh pemerintah daerah agar masyarakat lebih memahami tentang keamanan pangan di pasar tradisional.
