Acuan Label Gizi

15-11-2016 Direktorat Registrasi Pangan Olahan Dilihat 3642 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Direktorat Registrasi Pangan Olahan

 

Kepada Yth.
Seluruh Produsen, Importir/ Distributor Pangan Olahan
di tempat

 

 

PENGUMUMAN
No. HM. 02.03.51.11.16.7865

 

 

Sehubungan dengan telah dicanangkannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No.9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 

 

 

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana