Bertempat di salah satu hotel di Kota Malang pada tanggal 13 Oktober 2017, Badan POM melaksanakan kegiatan “Advokasi Penggunaan Kosmetika Kepada Lintas Sektor Dan Pemangku Kepentingan”.
Diketahui bahwa temuan pelanggaran kosmetika pada Apotek, Klinik, Salon dan Spa meningkat di tiap tahunnya sehingga upaya pengawasan kosmetika pada sarana tersebut otomatis harus ditingkatkan dengan berbagai pendekatan yang komprehensif dan terus menerus.
Pendekatan pengawasan ini melibatkan pihak terkait penatalaksanaan kegiatan pada Apotek, Klinik, Salon dan Spa seperti tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bekerja pada sarana tersebut, instansi pemerintah penerbit izin (pemerintah daerah) dan Badan POM sebagai pelaksana pengawasan terhadap sarana dan produk, juga perkumpulan lain seperti organisasi atau asosiasi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia (Perdaweri) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dapat juga memberikan pembinaan atau pendekatan dari aspek lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen bersama Kepala Balai Besar POM di Surabaya, dan sebagai pembicara adalah Kepala BBPOMdi Surabaya, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Kepala Sub Direktorat Inspeksi Produk II, IAI dan Ketua Perdoski. Diskusi yang muncul dalam kegiatan ini seputar permasalahan perijinan dari klinik kecantikan, salon dan spa serta sanksi tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemahaman lintas sektor dan pemangku kepentingan mengenai produksi, peredaran dan penggunaan kosmetika pada apotek, klinik kecantikan, salon kecantikan, dan spa meningkat, disertai juga dengan peningkatan perannya dalam mendukung pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan iklan kosmetika sehingga secara terarah akan mencegah peredaran kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya serta tidak memenuhi syarat.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
