Kegiatan “Advokasi Penggunaan Kosmetika Kepada Lintas Sektor Dan Pemangku Kepentingan” telah diselenggarakan pada tanggal 1 Nopember 2017 bertempat di salah satu hotel di Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Advokasi yang diselenggarakan di wilayah Manado dan Malang.
Temuan pelanggaran kosmetika pada Apotek, Klinik, Salon dan Spa semakin meningkat tiap tahunnya sehingga upaya pengawasan kosmetika pada sarana tersebut otomatis harus ditingkatkan dengan berbagai pendekatan yang komprehensif dan terus menerus. Pendekatan pengawasan ini melibatkan pihak terkait penatalaksanaan kegiatan pada Apotek, Klinik, Salon dan Spa seperti tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bekerja pada sarana tersebut, instansi pemerintah penerbit izin (pemerintah daerah) dan Badan POM sebagai pelaksana pengawasan terhadap sarana dan produk, juga perkumpulan lain seperti organisasi atau asosiasi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif Indonesia (Perdaweri) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dapat juga memberikan pembinaan atau pendekatan dari aspek lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, dan sebagai pembicara adalah Kepala BBPOM di Bandung, Kepala BBPOM di Jakarta, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Kepala Sub Direktorat Inspeksi Produk II, IAI dan Perdoski. Diskusi yang muncul dalam kegiatan ini seputar permasalahan perijinan sarana dan pengawasan kosmetika di Apotek, Klinik, Salon dan Spa serta sanksi tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan. Diskusi tersebut berlangsung secara hangat, hingga membahas mengenai kompetensi teknis dari tenaga kesehatan baik dokter maupun apoteker.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemahaman lintas sektor dan pemangku kepentingan mengenai produksi, peredaran dan penggunaan kosmetika pada Apotek, Klinik, Salon dan Spa meningkat, disertai juga dengan peningkatan perannya dalam mendukung pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan iklan kosmetika sehingga secara terarah akan mencegah peredaran kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya serta tidak memenuhi syarat.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
