Berbicara mengenai tanaman obat di Indonesia, dapat dikemukakan dua fakta menarik, pertama Indonesia memiliki keragaman hayati lebih dari 30.000 spesies tanaman, namun baru sekitar 7.500 yang digunakan sebagai tanaman obat (LIPI, 2015). Berdasarkan database Badan POM, baru sekitar 4.671 simplisia yang dimanfaatkan sebagai obat tradisional. Kedua, hampir di setiap negara, obat tradisional berbasis bahan alam dapat ditemukan dan permintaan untuk layanan ini cenderung meningkat. Selain itu, obat tradisional diharapkan berkontribusi pada pelayanan kesehatan formal.
Dari fakta tersebut, dapat disimpulkan perlu adanya kebijakan yang menjamin supply dan demand akan obat tradisional yang memenuhi kaidah keamanan, khasiat dan mutu. Peran Badan POM terkait komoditi obat tradisional tidak hanya sebatas mengawasi produk yang beredar, namun juga men-dukung pengembangan obat tradisional melalui upaya mendorong pemanfaatan bahan alam Indone-sia yang sudah diketahui bukti ilmiah keamanan dan khasiatnya untuk diolah menjadi produk jadi yang memenuhi persyaratan; serta menyediakan informasi berimbang kepada masyarakat mengenai aspek keamanan, khasiat dan mutu obat tradisional; serta meningkatkan citra jamu dan menumbuhkan bu-daya cinta produk dalam negeri.
Sebagai wujud upaya dalam menndukung pengembangan obat tradisional, Badan POM menggiatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai aspek keamanan, khasiat dan mutu obat tradision-al. Bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke-71, Direktorat Obat Asli Indonesia kemba-li menyelenggarakan kegiatan KIE yang dikemas dalam acara selama dua hari bertajuk “AKRAB dengan JAMU”, Ajang KReativitAs Bersama dengan JAMU, Wujud Nyata Cinta Produk Indonesia”.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung C, Badan POM, pada 18-19 Agustus 2016 ini dibuka oleh Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. Dalam sambutannya, Penny K. Lukito memberi penekanan bahwa perlu adanya sinergi untuk kemajuan serta jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat tradisional. Pelaku usaha selaku produsen perlu memegang komitmen dalam “Sharing Responsibility” sehingga dapat menjamin produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku. Disisi lain, masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar dengan menjadi konsumen cerdas yang mampu melindungi diri dari produk yang tidak memenuhi ketentuan; serta mencintai jamu sebagai wujud gerakan mencintai produk dalam negeri.
Pada hari pertama, diselenggarakan Seminar Ilmiah Tanaman Obat “Gambir” yang melibatkan +230 orang peserta dari pelaku usaha/industri obat tradisional, komunitas akademik di bidang farmasi, serta instansi pemerintah terkait. Selanjutnya hari kedua diselenggarakan Workshop Pengetahuan Etnik dan Rasionalisasi Komposisi berdasarkan Klaim Empiris yang diikuti oleh +150 orang pelaku UMKM obat tradisional. Narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, LPP KUKM, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balittro, LIPI, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Andalas.
Pada kesempatan laporan panitia yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si, Apt, disampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu forum komunikasi bagi Academic, Business, Government dan Com-munity dalam rangka sinergisme pengembangan obat tradisional Indonesia (jamu); serta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis pelaku usaha. Tujuan akhirnya, produk jamu yang memenuhi aspek keamanan, mutu dan khasiat, serta meningkat pemanfaatannya, dapat mendorong jamu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan meningkatkan daya saing bangsa.
